JAKARTA, SABTU- Kelangkaan pupuk disejumlah daerah disinyalir karena adanya indikasi ekspor ilegal ke sejumlah negara. Peneliti senior Institut Pertanian Bogor (IPB) Nunung Nuryartono mengatakan, salah satu penyebab terjadinya ekspor ilegal adalah disparitas harga yang terlalu jauh antara harga pupuk bersubsidi dan non-subsidi, serta perbedaan harga berkisar Rp 5.000 antara harga pupuk domestik dan internasional.
"Subsidi dengan harga internasional, disparitasnya jauh. Sampai lima ribuan. Kalau yang nggak tahan godaan, pasti mengundang orang untuk melakukan ekspor ilegal," katnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (29/11).
Menurut Nunung, dirinya pernah menemukan kantor distributor di dekat pantai. "Ini kan memudahkan. Kalau pengawasan nggak ketat, lari dia (pupuk)," katanya.
Ekspor pupuk paling dekat, katanya, ya ke Malaysia, karena di negeri jiran itu banyak perkebunan sawit yang sangat membutuhkan pupuk.
Salah satu kelemahan terhadap pupuk, menurut dia, adalah sistem pengawasan yang longgar. Jika tahun lalu, kekurangan pasokan gas dijadikan alasan penyebab kelangkaan pupuk, tahun ini alasan tersebut tak lagi dikedepankan.
"Tahun ini, menurut saya (penyebabnya) persoalan distribusi, banyak orang-orang yang nakal, tapi tidak diselesaikan. Ada oknum yang bermain dalam distribusi pupuk ini," lanjutnya.
Pengawasan, seharusnya menjadi kewenangan penuh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibentuk di setiap provinsi. KP3 seharusnya mengawasi alur distribusi dan penyebaran pupuk.
Dikatakan Nunung, ada aturan yang menentukan bahwa pupuk di satu daerah tidak boleh keluar ke daerah lain atau disebut rayonisasi. "Kalau ada yang membawa pupuk keluar daerah, kena sanksi dia. Nah, dalam kondisi tertentu ada daerah yang kekurangan dan satunya surplus. Salah satu Dirjen di Depdag bisa mengeluarkan perintah silang. Tapi sekarang kan tidak, satu kurang satu surplus dibiarkan saja," kata Nunung.
Solusinya, untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk seharusnya ditunjuk koordinator di antara 4 instansi yang terlibat urusan pupuk, yaitu BUMN, Deptan, Depdag, dan Depkeu.