Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Bisi-2
Minggu, 23 November 2008 | 20:57 WIB

KALIANDA, MINGGU - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan benih jagung merek Bisi-2. Pemalsuan di Lampung Selatan sudah terjadi dalam 3,5 bulan terakhir dan menipu ratusan petani jagung.

Saat ini polisi menahan dua tersangka, yaitu satu orang produsen asal Jember Jawa Timur dan satu distributor asal Bandar Lampung Lampung. Selain itu polisi juga menyita 3.128 kemasan benih jagung palsu siap edar, berbagai peralatan pembuatan dan pengemas benih jagung palsu, serta ribuan lembar kantung Bisi-2 palsu yang semuanya diangkut dalam satu kontainer dari Jember ke Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Lukas Ari Dwiko Utomo, Minggu (23/11) mengatakan, pengungkapan sindikat pemalsuan benih jagung palsu berawal dari laporan petani jagung Desa Tran Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan pada 15 November 2008. Saat itu petani melaporkan benih jagung yang ditanam tidak kunjung tumbuh setelah penanaman benih selama satu minggu. Pada benih asli, kecambah tanaman akan tumbuh setelah tiga hari penanaman.

Selain melapor kepada polisi, petani juga melaporkan kegagalan tumbuh benih kepada pengawas bibit dari Bisi-2 area Lampung Selatan. B erdasarkan laporan petani tersebut, polisi menelusuri asal bibit dan mendapati nama Wahid selaku pemilik kios yang menjual benih Bisi-2 palsu.

Menurut Lukas, keterangan Wahid menuntun polisi mendapatkan tersangka penghubung sekaligus distributor benih jagung palsu Bisi-2 asal Jember di Lampung, Ferly Rozali (46). Kami berhasil menangkap Ferly pada 15 November 2008 dan langsung memeriksanya, ujar Lukas.

Berdasarkan keterangan Ferly, polisi menemukan benih-benih jagung Bisi-2 tersebut diproduksi seseorang bernama Nurcholis (42) warga Jember, Jawa Timur. Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Polres Jember berhasil memburu dan menangkap Nurcholis di rumahnya di Bangsal Sari, Jember pada 19 November 2008.

Dari rumah Nurcholis polisi juga menyita aneka barang bukti. Di antaranya berupa 156 kardus Bisi-2 berisi 3.128 kantung benih kemasan satu kilogram siap edar, 28.000 lembar kantung jenis Bisi-2 palsu kemasan satu kilogram, empat koli kantung Bisi-2 kemasan satu kilogram, empat koli kantung jenis Bisi-12 kemasan satu kilogram, lima gal on tinta printer warna merah, dua unit mesin sealing packing, satu unit mesin pengemas, satu unit timbangan duduk, dan dua papan nama bertuliskan CV Armida Jember. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan pada Minggu pagi.

K Cahyo Utomo, Manajer Regional Barat PT Tanindo Subur Prima atau distributor benih jagung Bisi-2 di Lampung mengatakan, berdasarkan laporan petani, perusahaan Bisi-2 sudah melakukan uji laboratorium di laboratorium Bisi-2 di Surabaya, Jawa Timur. H asil laboratorium menunjukkan benih yang dijual Rozali palsu. Itu diketahui dari fisik benih, warna benih, kardus kemasan, kemasan benih, hologram, serta tulisan pada kemasan.

Kepada polisi yang memeriksa, Nurcholis mengaku ia sudah mengedarkan benih jagung palsu tersebut selama 3,5 bulan di Lampung Selatan. " Total sudah sebanyak enam ton benih palsu saya jual di Lampung Selatan," ujar Nurcholis.

Benih palsu kemasan satu kilogram itu dijual dengan harga Rp 28.00029.000 per kilogram. Petani tentu saja sangat tertarik dengan harga yang lebih murah dari harga biasanya sekitar Rp 40.000 per kilogram.

Melihat banyaknya benih yang berhasil dieadarkan, polisi masih terus menyelidiki peredaran benih palsu di Lampung. Selain itu, polisi menyatakan kedua tersangka terse but melanggar Undang Undang No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang pemalsuan merek, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta UU perindustrian. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun.

 

 


HLN
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
3