Dari Kunstkring ke Buddha
Gedug bekas kantor imigrasi di pojokan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat ini akan dijadikan Buddha Bar, sebuah konsep restoran yang dibawa oleh Raymond Visan dari Perancis.
Sabtu, 22 November 2008 | 15:59 WIB

Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana, tercatat sebagai tiga pemenang sayembara konsep penggunaan dan pengelolaan bangunan cagar budaya, dalam hal ini gedung eks Imigrasi atau gedung Kunstkring di pojokan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Teuku Umar.  Itu tahun 2003. Kini nama itu barangkali sudah terlupakan atau dilupakan.

Dastin, juara pertama, mengusulkan gedung digunakan sebagai perikatan seni Jakarta sesuai fungsi di masa lalu. Lantai dasar gedung berlantai dua itu diusulkan sebagai ruang pamer utama. Sedangkan lantai dua digunakan untuk kuliah umum, talkshow, diskusi, termasuk penyediaan toko buku  seni dan arsitektur.

Mayang Sari, juara kedua, mengusulkan gedung digunakan komunitas seni arsitektur Jakarta. Sedangkan Agus Sadana, juara tiga, mengusulkan gedung dimanfaatkan sebagai resto bernuansa tempo dulu.

Setelah sempat terbengkalai, kini gedung rancangan PAJ Moojen itu siap berdegup kembali. Gedung itu akan menjadi Buddha Bar, sebuah konsep restoran yang dibawa oleh Raymond Visan dari Perancis. Pengelolaan dipegang PT Nireta Vista Creative (PT NVC) selama lima tahun. Ini merupakan kali pertama sebuah bangunan cagar budaya (BCB) dipugar kemudian berfungsi lagi dengan pengelolaan oleh pihak swasta.  
Tentu saja, Pemprov DKI masih menjadi pemilik sah gedung itu. Menurut Setia Gunawan, Kasubdis Pelayanan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI, pengelola menyewa gedung itu selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp 4 miliar atau Rp 800 juta/tahun.

Selain Buddha Bar, pengelola menyediakan sedikit lahan untuk pameran lukisan. Galeri itu ada di lantai bawah bagian depan. Sisanya, untuk restoran dan lounge. Gubernur DKI Fauzi Bowo berencana membuka tempat baru itu pada 28 November 2008 mendatang.

Apresiasi seni  

Dalam buku Menteng, Kota Taman Pertama di Indonesia karangan Adolf Heuken, gedung dengan dua menara tersebut merupakan awal sejarah arsitektur Indonesia. Semula gedung itu milik Nederlandsch Indische Kunstkring (Lingkar Seni Hindia Belanda), perkumpulan yang membangkitkan apresiasi warga Batavia terhadap seni.

Gedung dibangun tahun 1913, setelah pada tahun 1912 NV De Bouwpleg menyumbangkan sebidang tanah. Dalam buku itu juga disebutkan, selama sepuluh tahun uang sewa restoran Stam en Weyns, yang menggunakan lantai bawah gedung, dipakai untuk melunasi pinjaman.

Di tempat ini diadakan pameran lukisan, pertunjukan musik, dan ceramah. Tak ketinggalan perpustakaan berisi buku tentang kesenian juga tersedia. Tahun 1936 dibuka museum berisi lukisan karya van Gogh dan Picasso, yang dipinjam dari museum di Eropa. Tak ketinggalan pameran lukisan tentang Oud Batavia digelar di sini.

Dari catatan Warta Kota, tahun 1993  bekas gedung Imigrasi yang saat itu dihargai Rp 9 miliar ini ditukar guling (ruilslag) dengan gedung kepunyaan  PT Mandala Griya Cipta (MGC) milik Tommy Soeharto. Sebagai gantinya, Departemen Kehakiman diberi kantor baru di Kemayoran.

Namun kemudian pada sekitar  tahun 1999, kondisi bangunan yang dilindungi dan berklasifikasi A ini berantakan. Kusen, daun pintu dan jendela lenyap. Pagar seng menutupi sekeliling bangunan. Tahun 2002, Pemprov DKI membeli gedung ini kembali. Setahun kemudian diadakan sayembara dan kemudian pemugaran dimulai.


Pradaningrum Mijarto
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
yantoboy @ Sabtu, 29 November 2008 | 17:40 WIB
ya bagus lah masih ada ya care sama gedung tua yg memiliki arti sejarah yg tinggi, meskipun digunakan untuk bar
tommy @ Selasa, 25 November 2008 | 15:25 WIB
asal saja bentuk dan arsitekturanya tetap seperti aslinya. ide itu bagus sekali daripada terbengkalai. tetap sebagai monument sejarah.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
11