Warnet Wajib Sediakan Buku Tamu
Video
Sabtu, 22 November 2008 | 11:36 WIB

JAKARTA,SABTU--Maraknya kejahatan yang dilakukan melalui internet maupun telepon seluler membuat jajaran Polri beserta Departemen Informasi Komunikasi akan mengetati para pengguna kedua jasa layanan komunikasi tersebut.

Menurut AKBP Edy Hartono, penyidik senior cyber crime Mabes Polri, Polri akan melakukan sosilisasi tentang kewajiban bagi pengelola warnet untuk membuat buku tamu yang mencatat data pengunjung secara jelas.

"Karena selama ini kebanyakan warnet yang ada di Indonesia itu hanya menggunakan net billing dan user ID nya bisa dipalsukan. Dan itu memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan menggunakan akses layanan tersebut," kata Edy dalam dialog tentang Polemik Cyber Crime di Jakarta, Sabtu (22/11).

Edy menambahkan, selama ini polisi terus mensosialisasikan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Namun, sosialisasi baru kami lakukan pada tingkatan penyedia jasa. Untuk itu kami mengharap kepada masyarakat yang menggunakan untuk tidak menyalahgunakan jasa internet maupun telepon seluler untuk tindak kriminal," katanya.

Edmon Makarim, staf ahli Menkominfo bidang hukum, menambahkan para blogger tidak perlu merasa dibatasi karena adanya UU tersebut. "Sebab yang harus takut itu adalah blogger yang menyebarkan hal-hal yang tidak benar dan menjurus pada prilaku tindak kriminal," katanya.

Baik Depkominfo maupun Mabes Polri akan meminta kepada pengelola warnet untuk mencatat identitas pengguna  menggunakan KTP.


C11-08
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
arif @ Senin, 24 November 2008 | 21:19 WIB
sekalian aja warnetnya jadi kelurahan. Plus jasa bikin ktp. :) nyak wong org usaha . jgn di bikin susah. knapa sih ga di buat suatu pengarahan saja ke warnet2 tersebut . Lebih enak kan kerja sama daripada kesannya perintah. Maslah pencatatan KTP kenapa ga di bereskan dahulu database KTP sehingga KTP memang benar2 terlacak . Jadi otomatis tak ada KTP palsu. La wong database KTP aja belum ada. Jadi kalau saya sedang di luar kota gak bisa dong cek email di warnet ?? Kalo bukan KTP kota tsb ???????
Ian @ Sabtu, 22 November 2008 | 20:55 WIB
Membuat buku tamu untuk adalah tindakan konyol.. paling banter hanya meredam 0,sekian % aja dari target.. itu pun hanya beberapa saat saja. Dimana-mana maling itu selalu lari di depan Polisi, artinya maling slalu selangkah lebih maju. Besok-besok hacker disuruh mendaftar dulu sebelum beraksi.. (smua juga tau kalo hacker bisa curi IP orang lain). Trus para pengguna Free Hot Spot juga harus isi buku tamu... Eddan.. pengguna hot spot di Polda aja bebas-bebas aja tuh!!!
pardamean pakpahan @ Sabtu, 22 November 2008 | 19:54 WIB
tidak efektif pak, nulisin buku tamu juga bisa asal2an, kalo mau loginnya pake no ktp/sim atau no NPWP..hehehe..barangkali bisa bantu
denny @ Sabtu, 22 November 2008 | 13:55 WIB
wah bagus juga tuh...basmi semut harus dibakar rumahnya pak....sekalian aja pengguna warnet harus di foto terlebih dahulu dan meninggalkan sidik jarinya untuk kepentingan pendataan identitas, mengingat sekarang ini masih banyak beredar KTP aspal. ..?? !!
jane @ Sabtu, 22 November 2008 | 13:51 WIB
menurut saya mengenai warnet yang wajib menyediakan buku tamu itu sangat bagus, kenapa? seperti yang di tulis dalam artikel di atas bahwa begitu maraknya kejahatan yang terjadi di dalam internet denga adanya buku tamu kita bisa melacak siapa saja yang menggunakan layanan akses internet tersebut,,,,, alangkah baiknya apabila aturan tesebut di terapkan secara cepat, dan bisa memberi sangsi yangs setimpal dengan kejahatannya
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
87