Mulai 1 Januari, Sekolah Masuk Pukul 06.30
Anak-anak sedang berangkat ke sekolah
Jumat, 21 November 2008 | 13:35 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Egidius Patnistik

JAKARTA, JUMAT — Jam masuk sekolah di Jakarta akan dimajukan 30 menit menjadi pukul 06.30 dari selama ini pukul 07.00 mulai 1 Januari 2009. Perubahan jam masuk itu untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas antara 6 persen dan maksimal 14 persen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyampaikan hal itu di Balaikota, Jumat (21/11) siang ini seusai mengadakan rapat pimpinan dengan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemprov DKI.

Namun, hasil rapat tersebut masih akan dilaporkan ke Gubernur DKI Fauzi Bowo yang saat ini sedang berada di luar negeri. "Kalau nanti gubernur menyatakan ya (setuju), perubahan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2009," kata Prijanto.

Sementara itu, jam masuk kantor pegawai negeri sipil tidak mengalami perubahan, yaitu pukul 07.30, sedangkan untuk kantor-kantor swasta, pemprov hanya akan menyampaikan imbauan tentang jam buka yang akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Untuk kantor swasta di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat diimbau agar mulai beroperasi pukul 07.30. Jakarta Barat dan Jakarta Timur mulai beroperasi pukul 08.00, dan Jakarta Selatan pada pukul 09.00.

Perbedaan jam buka untuk kantor-kantor swasta itu, kata Prijanto berdasarkan fakta bahwa sebaran kantor-kantor swasta di Jakarta tidak merata. "Kantor swasta paling banyak adanya di Jakarta Selatan. Di Jakarta Pusat tidak terlalu banyak. Jadi, kalau jam bukanya bersamaan dengan kantor pemerintah tidak ada masalah," katanya.

Pemprov mengusulkan, skenario perubahan jam sekolah dan jam masuk kantor ini, kata Prijanto, setelah mendapat hasil survei dari PT Pamintori Cipta, lembaga yang memang disewa oleh pemprov.

Berdasar hasil surveynya, pada tahun 2008 ini di Jakarta setiap hari terjadi 20,7 juta perjalanan. Dari angka itu, 3 persen perjalanan menggunakan kereta, 57 persen menggunakan kendaraan bermotor, 40 persen adalah perjalanan nonmotorized.

Sementara itu, dari sisi tujuan, perjalanan ke tempat kerja sebanyak 5,6 juta perjalanan (32 persen), ke sekolah 5,3 juta (30 persen), berbelanja 2,1 juta (12 persen), tujuan bisnis 1,4 juta (8 persen), serta lain-lain 3,1 juta (18 persen).

Data dari Pamintori juga mengungkapkan, perjalanan dengan kendaraan ke tempat kerja tercatat sebanyak 48 persen, ke sekolah 14 persen, tempat belanja 12 persen, bisnis 8 persen, lain-lain 18 persen.

Angka jumlah perjalanan dari hasil survey ini berbeda dengan angka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Berdasar data Polda Metro Jaya, total perjalanan per hari warga Jakarta hanya 17,1 juta perjalanan.


Egidius Patnistik
Share on Facebook
Nilai 4 A A A
Ada 69 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
kahlua @ Kamis, 4 Desember 2008 | 20:47 WIB
Iya setuju, kenapa anak sekolah yang dikorbankan? Bisa tiba di sekolah jam 7 pagi aja udah berat, apalagi ini jam setengah 7. Pagi-pagi buta ke sekolah sambil ngantuk-ngantuk apa kah bisa efektif?
mey-mey @ Kamis, 27 November 2008 | 09:24 WIB
kanapa pula anak sekolah yg jadi korban bangun pagi2 buta. coba pikir lagi dech...... kenapa juga tidak ditanyakan / disurvei kepada orang tua murid / kepada murid itu sendiri mao kaga mereka sekolah pukul 06.30. kalo misalnya perjalanan ke sekolah membutuhkan 30 menit jam 06 dia harus berangkat. jam 5 dia harus bangun mandi, sikat gigi, dll... JAM 5.00 anak2 kalo SMP or SMA mungkin tidak masalah tapi kalo SD kelas 1 - 3 apa tidak menjadi beban buat orang tua n anak itu sendiri.
madi @ Selasa, 25 November 2008 | 12:45 WIB
Rasanya cukup angkutan umum dibuat teratur dan tidak ngetem sembarangan. Kalo ini bisa dilakukan di seluruh jakarta, pasti lalin lancar, ga usah ngerepotin anak sekolah.
Foke @ Selasa, 25 November 2008 | 11:20 WIB
Serahkan pada ahlinya...membuat MRT
setiawan @ Senin, 24 November 2008 | 19:07 WIB
ini dari ahlinya ?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
87