Ikang Fawzi, Perjuangkan Nama Alias
Meski saat ini sedang sibuk di bisnis properti, artis rock Indonesia Ikang Fawzi akan meluncurkan dua single terbarunya bulan depan. Kedua singlenya berjudul 'Met Puasa' dan 'Marry Me', kata Ikang di Jakarta, Selasa (22/7).
Jumat, 21 November 2008 | 00:05 WIB

KESAL tidak bisa menggunakan nama yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, pemilik nama asli Ahmad Zulfikar Fawzi mengaku akan memperjuangkan nama alias. Suami Marissa Haque yang dikenal dengan nama Ikang Fawzi mengaku geram dengan keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)  melarang nama alias untuk para artis yang mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2009.

"Nama alias itu adalah aset, brand yang sudah melekat dalam hati dan puluhan tahun. Ini merupakan kekayaan intelektual yang kita punya," ujar Ikang, ditemui di Graha Niaga, Jakarta.

Pria berusia 49 tahun yang bernaung di bawah Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan, jika pihak KPU mengada-ngada dalam membuat peraturan. Menurut dia, peraturan yang dibuat KPU untuk Pemilu kali ini dinilai sebagai usaha untuk menjegal langkah artis yang berjuang maju menjadi caleg. Pasalnya dalam Undang Undang KPU tentang Pemilu tidak ada satu pasalpun yang melarang caleg mengguankan nama alias. Sebaliknya, KPU diwajibkan untuk mensosialisasikan para caleg seluas- luasnya.

"Konsistensi dari KPU yang kita pertanyakan, kenapa nggak dari awal? Harusnya diberitahukan saat mendaftar nggak boleh pakai alias. Dari PAN kita sudah ngirim surat keberatan secara hukum, dan kita akan mengadakan perlawanan hukum jika tidak direspon. Satu lagi yang kami pertanyakan, pernahkan bermasalah kita pakai alias? Baru kali ini dibikin masalah dan ini aneh. Sudahlah, kita main fair aja, makanya ini target kita dan harus berhasil," beber Ikang dengan antusias. (katharina siswi/m. ismunadi)



Sumber : Persda Network
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
orangawam @ Jumat, 21 November 2008 | 09:32 WIB
KEPENTINGAN RAKYAT. Menurut orangawam, jika niat untuk menjadi caleg itu demi kepentingan rakyat, maka kepentingan pribadi harus diletakkan ditempat sejauh-jauhnya.
anonim @ Jumat, 21 November 2008 | 09:03 WIB
ganti aja nama anda jadi Ikang Fauzi di KTP, kan semuanya senang anda bisa pake nama anda KPU pun tidak bisa melarang karena susah sesuai dengan KTP *begini aja diributin bagaimana nanti jadi DPR
soediro @ Jumat, 21 November 2008 | 03:35 WIB
bunga teratai diatas kolam yang tak jernihpun tetap indah, oleh karena itu pakailah nama yang di berikan oleh orang tuamu sejak lahir dan tercatat di akte kenal lahir. pemilih akan memilih berdsar prestasi bukan populuaritas nama.
Ahmad Yani @ Jumat, 21 November 2008 | 03:09 WIB
Lanjut Mas ikang maju tak gentar membela kebenaran... Kami dukung..
Anggoro @ Jumat, 21 November 2008 | 01:03 WIB
Saya dukung KPU dalam menegakkan aturan main. Kalau nama alias diperbolehkan akan membuat demokrasi kita menjadi liar, seenaknya. Jangan mentang-mentang jadi artis, sudah terkenal bisa seenaknya. Kalau mau nyaleg/nyalon, tunjukkan kinerja, jangan numpang nama doang, Bung!!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1