JAKARTA, KAMIS - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, dalam tiga tahun terakhir ini, Pemerintah telah kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 45 triliun dari penjualan BBM oleh Pertamina.
Sebabnya, meskipun pemerintah mengeluarkan anggaran untuk membayar subsidi BBM, tetapi harusnya pemerintah juga mendapatkan pendapatan dari PPN penjualan dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
"Pemerintah seharusnya menerima pendapatan lewat PPN sebesar 10 persen, dan PBBKB sebsar 5 persen," ujar Koordinator Data dan Analisa ICW, Firdaus Ilyas dalam jumap pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan, harga BBM yang dijual di pompa bensin didalamnya sudah termasuk pajak dan subsidi pemerintah, sehingga seharusnya hasil penjualan Pertamina juga dikurangi pajak. "Pajak tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah melalui laba," sebutnya. Menurut dia, dividen yang didapat Pemerintah setiap tahun adalah laba penjualan, bukan hasil pajak.
Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), hasil audit BPK tahun 2006 dan 2007, penerimaan negara dari laba bersih hanya tercatat Rp 107.248.237.896. Padahal seharusnya, senilai Rp 21,427 triliun. Maka dari data tersebut telah terjadi kekurangan senilai Rp 21,321 triliun.
Untuk tahun 2008, berdasarkan laporan ICW yang mengacu pada perhitungan BPK, potensi kerugian pemerintah melalui pajak penjualan BBM mencapai Rp 23 triliun, sebabnya dalam APBN 2008 diketahui ada penerimaan namun bernilai nol. "Data tersebut terlihat, pertamina telah memungut laba dari hasil pajak penjualan BBM sebesar sekitar Rp 45 triliun selama 3 tahun," katanya.
Mengenai penggunaan dana, ada kemungkinan dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, bisnis atau yang lainnya. Sebabnya hingga saat ini, dana tersebut, belum jelas ada dimana dan disetor kepada siapa.