JAKARTA, KAMIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu 2009 mendatang mengenai kebiasaan menerima ucapan terima kasih. Pasalnya, menurut salah satu direktur KPK Koko Sudjana, sebagian besar pejabat negara atau wakil rakyat ditangkap karena penerimaan hadiah.
"Banyak yang ditangkap karena penerimaan hadiah. Bukan karena mark-up. Kalau ini diterapkan UUnya luar biasa karena minimal sanksinya empat tahun penjara," ujar Koko ketika bertemu dengan artis caleg di Graha Niaga Jakarta, Rabu (19/11).
Koko mengingatkan, meski di dunia artis ucapan terima kasih menjadi hal yang lazim, namun hal itu tak dibenarkan jika mereka sudah menjabat sebagai penyelenggara negara. "Dia tidak boleh menerima sesuatu terkait dengan jabatannya. Itu bisa dijerat," ujar Koko.
Selain itu, berdasarkan pengalaman, anggota legislatif yang bukan berasal dari jalur politik biasanya tak mengerti bahwa mereka tak boleh masuk terlau jauh mengurus proyek pengadaan secara detil. Oleh karena itu, Koko mendorong parpol dan artis yang bersangkutan meningkatkan kompetensinya. "Mereka harus bekerja keras membangun kompetensinya. Ini dunia yang sangat berbeda (dari dunia artis). Tapi saya kira banyak juga artis-artis yang backgroundnya sesuai," tandas Koko.
Antara tahun 2005-2006, KPK mencatat sekitar seribu anggota DPRD menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi. Ternyata sebagian besar dari mereka bukan berasal dari parpol. "Memang karena kompetensinya tidak dibangun. Banyak yang tak paham dengan tatib persidangan. Apa yg dilakukan KPK? Kami lakukan penguatan ke DPRD," tandas Koko.