JAKARTA, KAMIS — Kinerja kepolisian dinilai masih belum memuaskan. Sikap arogan, pelayanan yang buruk, diskriminasi dalam menerima laporan, dan lambannya dalam menyelesaikan perkara merupakan hal-hal yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.
Demikian terungkap dalam acara "Menjaring Saran dan Keluhan Masyarakat terhadap Kinerja dan Pelayanan Kepolisian RI" di tujuh polda, yaitu Polda Banda Aceh, Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Polda Jayapura, Kamis (20/11) di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta.
Dengar pendapat ini diselenggarakan atas kerja sama Kompolnas, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Jakarta, dan kemitraan. "Polisi kerap menolak laporan yang disampaikan oleh para buruh. Sebaliknya, begitu yang melaporkan adalah pengusaha, polisi cenderung lebih responsif," ujar Kepala Advokasi LBHI Jakarta Hermawanto.
Sementara itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupraja mengatakan, kewenangan Kompolnas dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian terbatas karena kewenangan yang terbatas, seperti tidak diperbolehkan melakukan investigasi.
Adnan menambahkan, per Juni 2008 pihaknya telah menerima 48 pengaduan dan 15 di antaranya telah mendapatkan jawaban. Menanggapi keluhan-keluhan ini, Tonny Hermanto dari Dit Reskrimsus Mabes Polri mengatakan, lambatnya kepolisian dalam menangani laporan disebabkan terbatasnya anggaran penyidikan yang ada.
Padahal, jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun ini mencapai sekitar 40.000 laporan, sementara yang dapat diselesaikan hanya mencapai 16.319 kasus. "Polisi itu bukan Superman, masih Suparman," ujarnya seraya tersenyum.
Dia juga mengimbau agar laporan dari masyarakat harus menyertakan identitas terlapor dan pelapor yang lengkap. Menurutnya, terkadang banyak laporan yang tidak utuh. Di tengah-tengah diskusi, Hermawanto menyampaikan harapannya terhadap kepolisian. "Semoga kepolisian dapat lebih ramah, simpatik, responsif, dan menjadi contoh kesadaran hukum. Ke depannya, semoga kepolisian juga tidak arogan serta tidak melakukan tindak kekerasan dengan dalih kewenangan," tuturnya.