Dangdut Bugil Gegerkan Warga Gresik
Ilustrasi film porno di ponsel
Jumat, 14 November 2008 | 16:05 WIB

GRESIK, JUMAT — Beredarnya empat orang penari bugil di atas panggung dengan iringan musik dangdut berirama koplo yang beredar melalui telepon seluler meresahkan warga Gresik. Rekaman video porno berdurasi tiga menit itu menyuguhkan tontonan dangdut bugil di panggung terbuka dengan penonton ratusan orang. Rekaman itu berjudul "Live Caendoleng Doleng Makazar".

Video mesum ini diawali lagu dangdut yang berjudul "Menunggu" yang biasa dinyanyikan Rita Sugiarto. Seorang wanita cantik berambut lurus sebahu terlihat hanya mengenakan celana dalam dan bra hitam berjoget erotis sambil perlahan-lahan melepas brah lalu celana dalamnya. Setelah telanjang bulat, wanita tersebut masuk bak bola berisi air sambil mengangkat dua kakinya sambil meliuk-liukkan tubuhnya.

Setelah berdurasi dua menit, muncul dari belakang seorang wanita berhidung mancung menggunakan kain transparan warna merah, tanpa mengenakan bra turut berjoget. Pada durasi 2 menit 25 detik muncul lagi dua wanita cantik lainnya ikut bergoyang dan kayang. Mereka berempat terus berjoget sambil memegangi bagian dada dan alat vitalnya.

Empat penari striptease itu membuat penonton yang terlihat dalam rekaman melambai-lambaikan tangan. Seorang berambut cepak, berbaju doreng terlihat di area penari bugil itu.

Masuknya adegan porno yang beredar lewat ponsel itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Husnan Ali prihatin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa mengurangi peredaran atau mengadakan pencegahan, terutama di kalangan pelajar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto, Jumat (14/11), mengatakan, polisi akan berusaha mencegah peredaran video porno itu melalui razia di sekolah. Polisi akan merazia ponsel yang ada gambar pornonya. "Kami mengimbau kepada adik-adik pelajar agar tidak menyimpan gambar-gambar porno. Bagi orang dewasa yang ketahuan mempertontonkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan gambar porno, baik lewat ponsel maupun sejenisnya dikenai pidana sesuai dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Fadli.


ACI
Share on Facebook
Nilai 3 A A A
Ada 32 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
pury @ Jumat, 12 Desember 2008 | 21:54 WIB
Walah barang kok diumbar,apa takut gak laku.Klo gitu Babat habis jangan kasih ampun buat maksiat saja
bocahbancar @ Jumat, 28 November 2008 | 02:06 WIB
To dhani.. Itu bukan makin banyak Maz Dhani, hanya baru terungkap saja. Nah, di sinilah fungsi UU ini menindaklanjuti perkara yang bisa merusak norma bangsa. Lalu apakah hal semacam ini akan ada yang melakukan pembelaan, sungguh bejat moral kita jika membenarkan tarian erotis di muka umum ini.. Naudzubillahimindzalik..
neroism @ Rabu, 26 November 2008 | 18:12 WIB
yg bener ajah tuh uu pornografynya mana?di tindak dong?pelaku atau pengedarnya?
jefri @ Senin, 24 November 2008 | 14:25 WIB
yang kaya gitu sich biasa yg gak biasa tuch kalau anggota yg ngelakuin...gitu aja kok repot
Sascha @ Senin, 24 November 2008 | 08:43 WIB
Sangat wajar jika Allah turunkan bencana.... Moga aja pelaku maksiat ngerti akan hal ini
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
4