Berkas Gugatan Pilkada Jatim Diserahkan
Pasangan Khofifah Indar Parawangsa dengan Mujiono, yang mencalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, menyampaikan pidato politik di sela-sela pengembalian formulir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jumat (9/5). Mereka berdua tampil dalam Pilkada Jawa Timur dengan dukungan 12 partai politik.
Jumat, 14 November 2008 | 14:56 WIB

 JAKARTA,JUMAT - Sekitar 20 kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiyono (Kaji) yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Rakyat Jatim, secara resmi menyampaikan berkas gugatan terhadap hasil penghitungan suara pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11) sore.

Berkas secara simbolik disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum M Ma'ruf kepada Kepala Biro Administrasi Penanganan Perkara MK, Kasianur Sidauruk pada pukul 14.35. "Setelah kami teliti, syarat-syarat formil untuk mengajukan permohonan dari keputusan yang ditetapkan 11/11 November masih memenuhi, sehingga berkas ini sah kami terima," ujar Kasianur.

Kasianur berjanji akan segera mengeluarkan akta registrasi perkara No.41/PHPU-D-VI/2008, hari ini juga sebagai syarat penyelenggaraan sidang. (LIN)


Caroline Damanik
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1