JAKARTA,JUMAT - Sekitar 20 kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiyono (Kaji) yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Rakyat Jatim, secara resmi menyampaikan berkas gugatan terhadap hasil penghitungan suara pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11) sore.
Berkas secara simbolik disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum M Ma'ruf kepada Kepala Biro Administrasi Penanganan Perkara MK, Kasianur Sidauruk pada pukul 14.35. "Setelah kami teliti, syarat-syarat formil untuk mengajukan permohonan dari keputusan yang ditetapkan 11/11 November masih memenuhi, sehingga berkas ini sah kami terima," ujar Kasianur.
Kasianur berjanji akan segera mengeluarkan akta registrasi perkara No.41/PHPU-D-VI/2008, hari ini juga sebagai syarat penyelenggaraan sidang. (LIN)