SEMARANG, SURYA - Lutfiana Ulfa, 12, tetap merasa happy meski pernikahannya dengan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, 43, dipersoalkan banyak pihak sekaligus telah masuk ranah hukum. Selain itu, gadis kecil tersebut dalam kondisi sehat, di rumah yang juga ponpes milik Puji, Ponpes Miftahul Jannah.
Setidaknya, begitulah klaim adkovat sekaligus juru bicara Syekh Puji, Sedyo Prayogo. Pernyataan Prayogo disampaikan kepada para wartawan di depan gerbang ponpes, Jumat (31/10) petang, setelah pertemuan tertutup antara Puji dengan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Anak, Dr Seto Mulyadi alias Kak Seto.
“Kondisinya sangat sehat, happy, gembira. Tidak ada yang dicemaskan,” kata Prayogo, yang berdiri berdampingan dengan Syekh Puji dan Kak Seto, di depan gerbang ponpes seluas sekitar 3,5 hektare, di Desa Bedono, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, tersebut.
Meski ikut tampil bersama Kak Seto dan Prayogo, Syekh Puji sama sekali tak memberikan pernyataan apapun. Bahkan ekspresi wajah miliader yang pengusaha kaligrafi dan kuningan ini sempat terlihat tak senang ketika ada wartawan yang bertanya mengapa dia bertindak seperti pedofilia dengan menikahi gadis kencur seperti Ulfa.
Benarkah kondisi Ulfa benar-benar baik, sehat, dan happy sebagaimana diklaim Prayogo? Ketika hal itu dimintakan konfirmasi kepada Kak Seto, pria berkacamata yang datang khusus dari Jakarta ke Bedono untuk membahas masalah Ulfa ini menolak berkomentar tentang kondisi maupun perasaan Ulfa. “Dalam hal ini, saya tidak ingin berbicara dari sudut anak terlebih dahulu,” elaknya.
Mengapa demikian? “Ini sesuai permintaan sang anak sendiri, agar dirinya tak dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini. Tolong dihargai,” pinta Kak Seto.
Penyelesaian yang dimaksud Kak Seto adalah dikembalikannya Ulfa ke pihak orangtua, Suroso. Hal ini berarti pembatalan pernikahan Ulfa dengan Syekh Puji, pria yang sebelum Lebaran lalu membuat heboh karena membagikan zakat senilai sekitar Rp 1,3 miliar.
Sebagaimana diberitakan, Syekh Puji mengawini Ulfa, bocah kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua, pada 8 Agustus 2008 lalu. Puji beralasan Ulfa akan dijadikan sebagai direktur di perusahaannya dan akan menjadi direktur termuda di Indonesia.
Kabar pernikahan itu memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis kencur tak semestinya. Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
Setelah mencuatnya kasus pernikahan pasangan yang beda jauh usia itu, Kak Seto selaku Ketua Komnas Anak meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan. Permintaan ini disampaikan saat dia pertama kali bertemu Puji di rumahnya, Selasa (28/10) lalu, dan Puji menyatakan bersedia mengembalikan Ulfa ke orangtua. (Surya, 29/10).
Tidak Lama
Adapun pertemuan kedua, Jumat (31/10) petang mulai sekitar pukul 16.40 WIB sampai 17.40 WIB, membahas teknis pengembalian Ulfa kepada pihak orangtua. Prayogo mengakui kliennya menerima dan merujuk permintaan Komnas Anak agar mengembalikan Ulfa ke Suroso, dan sedang memikirkan teknis pengembalikan yang dianggap paling tepat.
“Teknisnya sedang dibicarakan. Kami harapkan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilaksanakan, dalam minggu-minggu ini,” tegasnya.
Apakah ini berarti Ulfa diceraikan dari Puji? “Tidak. Pokoknya, teknisnya akan kami siapkan,” ulang Prayogo.
Ditanya mengenai istilah cerai, Kak Seto menegaskan, bahwa pihaknya meminta pernikahan dibatalkan. “Apapun istilahnya, kami tetap pada permintaan semula agar pernikahan dibatalkan dan anak dikembalikan ke orangtua,” katanya.
Dia juga memegang pernyataan pihak Puji bahwa teknis pengembalian Ulfa akan segera ditemukan. Terkait itu, Kak Seto meminta agar media massa tak terlalu mempersoalkan lagi.
“Kalau bisa dilakukan dan diselesaikan secara damai dan sejuk, mengapa harus dengan meledak-ledak. Kita harus memperhatikan kepentingan dan kondisi si anak,” katanya, kemudian tersenyum.
Sebelum kehadiran Kak Seto di Bedono, beredar kabar bahwa Ulfa dan ayahnya, Suroso, diperiksa polisi terkait laporan pihak LSM ke Mapolda Jateng. Namun ternyata tak ada pemeriksaan atas anak dan ayah itu.
Sejak pagi, para wartawan mendatangi beberapa tempat yang disebut-sebut sebagai tempat pemeriksaan –-antara lain Mapolsek Ambarawa dan Mapolres Semarang-- tetapi ternyata tak tampak Ulfa maupun ayahnya di tempat-tempat itu. “Hari ini kami tidak memeriksa mereka,” kata AKBP Abdul Hafid Yuhas, kapolres Semarang, ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Sementara itu, beberapa warga di depan Ponpes Miftahul Jannah Bedono -- yang bergerombol di seberang ponpes saat Kak Seto berada di dalam ponpes -- menggunjingkan berbagai perilaku keterlaluan Syekh Puji. Salah satunya, tindakan Puji menggunduli beberapa karyawan dan karyawati yang melakukan kesalahan, tahun 1998 silam.
Gunjingan warga ini itu sesuai data pada pihak kepolisian, dimana Syekh Puji pernah meringkuk di tahanan gara-gara kasus penggundulan puluhan karyawan dan karyawati PT Sinar Lendoh Terang (Silenter), 23 September 1998. Saat itu, Puji yang menjabat kades Bedono sekaligus pemilik PT Silenter mengunduli rambut para karyawan dan karyawati yang melakukan kesalahan.
”Catatan kepolisian, Pak Puji pernah terkena kasus penggundulan beberapa karyawan dan karyawati lantaran terjadi masalah di perusahaannya, PT Silenter,” ujar Wibowo Hutomo, kasat Reskrim Polres Salatiga, kepada wartawan.
Kala itu Syekh Puji ditangkap polisi, kemudian ditahan, namun diberi penangguhan penahanan. Hal ini terjadi setelah dilakukan penyelesaian kekeluargaan dengan 45 karyawan dan 17 karyawati yang digunduli. (Surya/jun)