”Saya melihat bahwa tantangan zaman sudah berubah, bahwa yang dimaksud kedaulatan di tangan rakyat, harus menjadi kekuatan baru dalam proses membangun sistem dan manajemen pemerintahan. Saya ingin bagaimana masyarakat Yogya tunduk pada manajemen dan sistem pemerintahan daerah"
(Pernyataan Sultan XB X pada acara ”Kick Andy”, Metro TV, 16 September 2008)
Kalimat di atas adalah jawaban Sultan HB X ketika didesak untuk menjawab secara jujur mengapa tidak bersedia menjadi Gubernur DIY lagi. Jawaban itu merupakan penegasan Sultan HB X sejak tahun 1998 yang mencerminkan penghayatannya terhadap nilai-nilai demokrasi.
Kedudukan Sultan memang seumur hidup, tetapi jabatan gubernur dibatasi waktunya oleh peraturan perundangan. Penolakan tersebut menunjukkan ia mewarisi komitmen pendahulunya, Sultan HB IX bersama Paku Alam VIII, yang pada awal revolusi kemerdekaan secara tulus memilih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada otoritas pemerintah pusat.
Pilihan tersebut monumental karena mempunyai makna yang sangat penting. Pertama, Kesultanan dan Pakualaman menjadi modal bagi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kedua, mulai saat itu warga Yogyakarta menjadi bagian dari masyarakat Indonesia yang heterogen dan multikultural dengan sistem dan manajemen pemerintahan yang demokratis berdasarkan prinsip kesetaraan, toleransi, serta penghargaan terhadap perbedaan.
Opsi yang dilakukan Sultan HB IX dan Paku Alam VIII tidak berhenti di situ saja. Sultan secara aktif melakukan transformasi Daulat Raja menjadi Daulat Rakyat. Takhta yang melambangkan kekuasaan raja diabdikan sepenuhnya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Hal itu antara lain diwujudkan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat di kabupaten dan kota pada tahun 1946. Dibentuk pula lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang dipilih oleh rakyat, menggantikan dewan desa yang terdiri dari para pemilik tanah.
Lebih dari itu, HB IX juga melakukan desakralisasi bagian keraton yang dianggap ”angker”, Pagelaran dan Siti Hinggil, sebagai ruang kuliah mahasiswa UGM. Semangat demokrasi juga tumbuh subur dalam masyarakat Yogyakarta yang selalu ingin menjaga keharmonisan. Misalnya, masyarakat Yogyakarta tidak mempersoalkan identitas kesukuan dan agama siapa pun yang menjadi pimpinan Universitas Gadjah Mada. Bahkan, Wali Kota pertama Yogyakarta bukan putra Yogyakarta, melainkan putra Jawa Barat, M Enoch, yang menjabat mulai Mei sampai dengan Juli 1947.
Loyalitas Kesultanan dan Pakualaman juga tecermin dari kesetiaannya kepada pemerintah pusat.
Tak ada tradisi dan perundangan yang menyatakan gubernur otomatis adalah Sultan dan wakil gubernur adalah Paku Alam.
Sebab itu, pendapat yang mengharapkan otomatisasi jabatan Sultan dan Paku Alam masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah ahistoris serta bertentangan dengan tradisi.
Peran, kontribusi, serta kiprah Kesultanan dan Pakualaman sudah sepantasnya mendapatkan kedudukan istimewa. Keistimewaan itu harus dapat memadukan tradisi, budaya, adat istiadat keraton dan manajemen pemerintahan yang demokratis dalam sebuah undang-undang.
Untuk itu, gagasan masyarakat yang dirumuskan dengan sangat baik oleh teman-teman dari jurusan pemerintahan di UGM dapat dijadikan acuan yang penting. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, urusan politik dan administrasi pemerintahan sehari- hari diserahkan kepada gubernur, wakil gubernur, dan DPRD DIY sesuai dengan peraturan perundangan.
Kedua, Sultan HB dan Adipati Paku Alam ditetapkan untuk ”bertakhta” sebagai Parardhya yang menjalankan fungsi mengayomi, melindungi, serta menjaga kehamonisan masyarakat Yogyakarta. Otoritas politik dilakukan pada tataran umum dan strategis untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan Sultan dan Paku Alam agar tidak terkontaminasi politik yang dapat menggerogoti martabat mereka.
Kewenangan politik
Kewenangan politik itu, pertama, memberikan arah umum dalam penetapan kelembagaan pemerintah provinsi, kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang, serta penganggaran yang terkait dengan kewenangan istimewa.
Kedua, menyetujui atau menolak rancangan peraturan daerah istimewa (perdais), calon gubernur dan wagub, rencana pinjaman daerah sebelum diajukan ke pemerintah, rencana penerbitan obligasi daerah, serta memberi saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat Pemprov DIY dengan pihak ketiga yang membebani rakyat. Standardisasi kewenangan Parardhya itu dijadikan dokumen publik untuk menghindari tuduhan like and dislike.
Gagasan tersebut tak sempurna. Oleh sebab itu, masyarakat selalu dapat ikut memperbaiki. Namun, yang harus dijaga agar penyelesaian RUU Keistimewaan DIY tidak menjadi ajang pertarungan politik yang hanya merugikan semua pihak.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |