Kapolda Wajib Teken Kontrak Kerja
Mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Sutanto dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, melambaikan tangan kepada para tamu undangan.
Video
Sabtu, 11 Oktober 2008 | 21:57 WIB

JAKARTA,SABTU-Gebrakan baru dibuat oleh Kapolri Jendral Bambang Hendarso Dhanuri. Kapolda-Kapolda tidak bisa bekerja semaunya sendiri. Mereka akan dipasang target kerja. Disamping itu juga diharuskan membuat kontrak kerja dengan Irwasum tentang program-program prioritas yang akan dikerjakan.

"Semua Kapolda yang baru nanti akan kita wajibkan membuat kontrak kerja. Irwasum yang akan mengawasi pelaksanaan kontrak kerja tersebut. Bila gagal melaksanakan kontrak kerjanya, akan kita ganti dengan yang lain. Sehingga ke depan, ada kerangka kerja yang jelas, ukuran keberhasilan yang jelas. Tidak mencari-cari kesalahan," jelas Kapolri dalam pemaparan kebijakan yang akan dilaksanakan selama kepemimpinannya ke depan, Sabtu (11/10).

Menurut Kapolri, pengawasan Irwasum terhadap kontrak kerja para Kapolda ini sejak penyusunan program. Para Kapolda tersebut akan diberi masukan tentang kekurangan dan kelebihan kinerja dan program kerja Kapolda sebelumnya. Selanjutnya, dengan modal itu, Kapolda diminta untuk menyusun program kerja. Irwasum akan membuat sistem pemantauan dan penilaian pencapaian dari program kerja yang dibuat oleh Kapolda tersebut.

"Setiap tiga bulan akan dievaluasi, apakah berhasil melaksanakan program kerjanya atau tidak. Bila tingkat pencapaiannya buruk, akan kita peringatkan untuk memperbaiki kinerja tiga bulan ke depan. Kalau tetap hanya 50 persen nilai pencapaiannya, akan dicopot dan diganti dengan yang lain," katanya.

Kapolri juga memberikan deadline pada seluruh Kapolda untuk melakukan pembenahan terhadap pungutan liar hingga bulan November. Tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan liar. "Tidak boleh ditolerir, harus ditindak tegas. Kalau masyarakat masih menemui pungutan liar dalam pelayanan polisi, laporkan. Tapi jangan fitnah, laporkan yang sebenarnya," tandas Bambang Hendarso.

Dia mengakui masih mendengar ada budaya uang pungutan dalam pelayanan polisi. Ke depan tidak boleh lagi dan tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh lagi ada pungli dalam melayani publik."Kita beri mereka sekarang waktu untuk membenahi tapi November nanti tidak ada alasan lagi. Kita nggak mau dengar lagi keluhan-keluhan dari masyarakat," tegasnya.

Untuk menampung pengaduan masyarakat atas pelayanan Polri, Kapolri juga akan membuka SMS yang langsung ke Kapolri. ''Nanti saya akan adakan pelayanan SMS langsung ke saya. Tunggu persiapan Itnya beres, nanti akan kami umumkan nomor SMS pengaduannya. Tapi jangan fitnah, silakan laporkan sesuai fakta, jangan buat fitnah, demi kebaikan bersama," ujarnya.(PersdaNetwork/Sugiyarto)



A A A
Ada 22 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Riri Satria @ Senin, 13 Oktober 2008 | 21:17 WIB
maksudnya pasti kontrak KINERJA (performance contract), yaitu penerapan manajemen kinerja di Polri, bukan kontrak kerja ... terima kasih ...
Jeffry sambuaga @ Senin, 13 Oktober 2008 | 00:39 WIB
Jangan spt kotak layanan 5000 yang tidak effektif, capek melapornya tapi tidak pernah ditindak lanjuti
jeffry sambuaga @ Senin, 13 Oktober 2008 | 00:37 WIB
Tapi biasanya SMS bukan kapolri yang langsung baca, saya khawatir disortir sama petinggi2 dibawahnya
jeffry sambuaga @ Senin, 13 Oktober 2008 | 00:35 WIB
Nah!! bersiap-siaplah dan cepat merubah diri bagi polisi yang hobby disogok
ayu @ Minggu, 12 Oktober 2008 | 20:59 WIB
Perlu untuk level pejabat dibawahnya pak samapi tingkat kapolsek......bila perlu mereka di fit
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS