Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka Korupsi
Pelajar yang tergabung dalam Gerakan Pelajar (SMA, SMK, dan MA) DKI Jakarta menggelar aksi simpatik terkait gerakan antikorupsi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/6). Aksi itu sebagai bentuk dukungan moral bagi KPK dalam membasmi korupsi.
Jumat, 10 Oktober 2008 | 20:59 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk China sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya kawat di Kedubes RI di China tahun 2000-2004. Akibat perbuatan dua mantan Dubes ini, negara dirugikan sebesar 10.275.684 Yuan dan 9.163 dollar AS atau setara Rp 10 miliar.

"Dua tersangka sudah kita tetapkan dalam kasus Kedubes RI di China," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (10/10).

Kendati telah menetapkan tersangkanya, Marwan mengelak menyebutkan dua nama mantan Dubes tersebut. "Ini masih penyidikan, kita belum bisa sebutnya identitasnya, " lanjut Marwan.

Sumber Persda Network, kedua tersangka tersebut adalah dua mantan Dubes RI di China periode 2000-2004. Lebih lanjut Marwan menjelaskan, Kejagung belum memeriksa kedua tersangka tersebut. "Kita masih terus lakukan penyidikan," ujar Marwan. Menurut Marwan, kedua tersangka tersebut paling banyak menikmati hasil korupsi.

Pada bulan Mei 2000-Oktober 2004, Kedubes RI di China telah melakukan pemungutan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau 7 dollar per pemohon visa, paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Hasil pungutan tersebut tidak dimasukkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), melainkan digunakan untuk keperluan oknum di Kedubes RI di China.


YLS
Sumber : Persda Network
A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
sembara @ Selasa, 14 Oktober 2008 | 21:31 WIB
yah ...mau gimana lagi....aji mumpung khan.....KPK nya juga masih kurang jeli sih....jangankan di KBRI di instansi manapun juga demikian...kwitansi mark up dll ...... KPK harus kerja keras, hukum mati saja pelakunya jika terbukti dan bersalah...jangan di beri ampun...
unknown @ Sabtu, 11 Oktober 2008 | 18:15 WIB
di sydney dulu pernah dipungut kira2 20aud/ pencatuman ganti address (kira2 3 tahun lalu dan beberapa bulan). sekarang sudah digratiskan lagi (biasanya memang gratis). Termasuk korupsi sejenis yg diatas kah?
Kiagus Putra Kudro @ Sabtu, 11 Oktober 2008 | 09:03 WIB
KPK teruskan menelisik keseluruh KBRI. Bukan hanya hanya uang beginian yang disedot sama oknum kedutaan, proyek proyek juga tak luput. Apalagi korupsi waktu sudah menjadi kebiasaan sehari hari. Kedutaan hanya sebagai tempat memperkaya diri bagi oknum dep-lu.Banyak KBRI di seluruh dunia tidak memberikan kontribusi apa apa bagi kemajuan bangsa.
Sunarsih @ Sabtu, 11 Oktober 2008 | 05:05 WIB
Keterlaluan sekali Dubes kan TPLN-nya (gaji)sdh gede, ditambah fasilitas untuk biaya sehari-hari semua gratis plus duty free untuk barang2 mewah import. Kok masih tega mungli juga. Sikat habis Pak. Keserakahan model gini gak boleh ditauladani yang lain deh.
eufrasia @ Jumat, 10 Oktober 2008 | 22:02 WIB
ya.. gak di cina ajah kali dubes yg korupsi. kayaknya tiap KBRI di seluruh dunia deh. udah yg kerja pada males, tiap bayar urus apapun juga dicatut. jd.. gak heran tuh
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS