YOGYAKARTA, JUMAT - Masyarakat pengguna parkir roda dua di Jalan Malioboro Yogyakarta mengeluhkan tarif tidak resmi yang ditarik oleh petugas parkir nakal. Menjelang Lebaran, ada beberapa petugas yang menarik hingga empat kali lipat dari ketentuan atau Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Tarif resmi parkir untuk sepeda motor hanya Rp 500. Namun, selama ini tarif resmi itu seolah tidak berlaku, petugas parkir mengenakan Rp 1.000 dengan embel-embel Rp 500 untuk penitipan helm.
Selain itu, tidak sedikit petugas parkir yang mempergunakan karcis parkir lebih dari satu kali. Bahkan, ada yang sama sekali tidak menggunakan karcis parkir dengan alasan habis. Sikap seperti ini tidak hanya terjadi di Jalan Malioboro, tetapi juga tempat lain seperti Jalan Urip Sumoharjo.
"Saya kecewa, dua hari lalu saat parkir di sebelah Toko Rame diharuskan membayar Rp 2.000. Saya kasih uang Rp 1000, dia (petugas parkir) ngomong masih kurang dengan alasan Lebaran . Dari pada ribut, saya kasih saja Rp 2.000," ujar Trirama (35), warga Mantrijeron, Yogyakarta, Jumat (26/9).
Menurut Trirama dirinya kerap mendapat perlakuan tidak simpatik dari petugas parkir hanya karena ingin menanyakan haknya sebagai pengguna parkir. Bahkan, sempat ada petugas yang meminta pindah parkir di tempat lain, yang menarik biaya sesuai ketentuan.
Dhias (27), warga Jagalan, Purwokinanti, Pakualaman, mengaku harus membayar Rp 2. 000 saat parkir di depan Gedung DPRD Provinsi DIY. Ironisnya, selain menggunakan karcis yang sudah kumal, petugas yang melayaninya juga tidak mengenakan seragam.
"Saat saya tanya harganya kok naik, petugas yang mengaku bernama Dwi itu mengatakan ini dalam rangka Lebaran. Dia mengatakan, ini kesepakatan paguyuban. Namun, saat saya Tanya siapa nama ketua paguyubannya, dia tidak menjawab dan mengembalikan uang Rp 1.000," tutur Dhias.
Menanggapi petugas parkir yang nakal, Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi. "Kita minta semua masyarakat menjaga ketertiban Maliboro. Mengenai biaya parkir, besok kami koordinasikan. Tidak boleh kalau begitu (menarik biaya di atas ketentuan)," katanya.