Pabrik Komputer Pekerjakan Anak di Bawah 10 Tahun
Rabu, 17 September 2008 | 16:50 WIB

BEKASI, RABU - Jajaran reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi mengamankan 30 pekerja di bawah usia 10 tahun dari sebuah perusahaan suku cadang komputer di Perumahan Tri Daya, Tambun, Kabupaten Bekasi.
    
Kapolsek Tambun, AKP Sinto Silitonga di Tambun, Rabu, mengatakan, perusahaan suku cadang komputer yang didirikan sejak 1998 milik Edi Sucipto di perumahan tersebut merekrut pekerja dibawah umur.
    
Puluhan pekerja dibawah umur itu mendapat upah sekitar Rp100.000 per bulan, sehingga pemilik perusahaan melanggar aturan UU 13/2003, tentang ketenagakerjaan yang di dalamnya mencakup soal upah.
    
"Manajemen perusahaan yang mempekerjakan anak-anak melanggar undang undang dan harus bertanggungjawab," ujarnya.
    
Terkuaknya kasus tersebut bermula, ketika salah seorang warga setempat melapor ke polisi terdekat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan 30 pekerja perempuan dan lelaki yang masih dibawah umur untuk dimintai keterangannya di kantor Polsek Tambun.     
    
Mereka mengaku resah, karena dalam sehari harus mampu menyelesaikan 20 buah alat penghubung dari central prosessor unit (CPU) ke komputer. Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah lama ingin keluar dari perusahaan tersebut karena upah tidak seberapa, tetapi belum sempat berhenti kerja telah diamankan polisi.
    
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan itu dijerat undang-undang 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara, kata Sinto Silitonga.


ABI
Sumber : Ant
Nilai 6.5 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
iin @ Kamis, 18 September 2008 | 12:38 WIB
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun buat Edi Sucipto kayaknya ringan sekali deh, apalagi kan anak-anak yg dipekerjakan tsb umurnya di bawah 10 tahunan
guzel @ Kamis, 18 September 2008 | 12:17 WIB
biar rasain. seharusnya lebih berat lagi dihukum. anak2 kan belum pantas untuk bekerja apalagi upah dibawah umr, diusia mereka harus masih mengecap pendidikan
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile87
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS