BEKASI, RABU - Jajaran reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi mengamankan 30 pekerja di bawah usia 10 tahun dari sebuah perusahaan suku cadang komputer di Perumahan Tri Daya, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, AKP Sinto Silitonga di Tambun, Rabu, mengatakan, perusahaan suku cadang komputer yang didirikan sejak 1998 milik Edi Sucipto di perumahan tersebut merekrut pekerja dibawah umur.
Puluhan pekerja dibawah umur itu mendapat upah sekitar Rp100.000 per bulan, sehingga pemilik perusahaan melanggar aturan UU 13/2003, tentang ketenagakerjaan yang di dalamnya mencakup soal upah.
"Manajemen perusahaan yang mempekerjakan anak-anak melanggar undang undang dan harus bertanggungjawab," ujarnya.
Terkuaknya kasus tersebut bermula, ketika salah seorang warga setempat melapor ke polisi terdekat kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian, polisi berhasil mengamankan 30 pekerja perempuan dan lelaki yang masih dibawah umur untuk dimintai keterangannya di kantor Polsek Tambun.
Mereka mengaku resah, karena dalam sehari harus mampu menyelesaikan 20 buah alat penghubung dari central prosessor unit (CPU) ke komputer. Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah lama ingin keluar dari perusahaan tersebut karena upah tidak seberapa, tetapi belum sempat berhenti kerja telah diamankan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan itu dijerat undang-undang 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara, kata Sinto Silitonga.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |