Pelaku Hacker Situs Polri Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 9 September 2008 | 19:14 WIB

JAKARTA, SELASA- Ulah hacker yang membajak situs Polri terancam pidanan ganda dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp 18.78 miliar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim, Selasa (9/9).

"Peng-hack-an tersebut harus dicermati sebagai rangkaian proses, mulai dari dilakukan hingga selesai. Jika ditelaah, bisa lebih dari satu tindak pidana (gabungan tindak pidana). Mulai dari tindakan akses ilegal, intersepsi ilegal, interferensi data, interferensi sistem, dan penyalahgunaan perangkat (misuse of device)," kata Edmon.

Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik.

Berdasarkan informasi yang ada, kata Edmon, situs Polri yang di-hack adalah Traffic Management Center (TMC) yang berfungsi memberikan informasi terkini mengenai situasi lalu litas di Kota Jakarta. Hal ini mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan akibatnya sistem tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Karena itu, pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar," jelas Edmon.

Edmon menambahkan, jika hack dilakukan oleh korporasi, hukumannya menjadi lebih berat. Berdasar Pasal 52 ayat (4), maka pidana pokok ditambah 1/3-nya. Dengan demikian, pelaku terancam penjara maksimal 17.78 tahun ditambah denda Rp 17.78 miliar.

Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar," tutur Edmon.

Namun, menurut Edmon, berdasar Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Oleh karena itu, pelaku hanya dapat dikenai ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 18.78 miliar.

Edmon menambahkan, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat karena melanggar pasal 30 UU ITE yaitu mengkases komputer dan Sistem Elektronik dengan cara yang dilarang. "Jika ini dapat dibuktikan, ancaman pidana terhadap Pelaku dapat diperberat. Menurut Edmon, setiap tindakan yang mengganggu atau membuat sistem menjadi tidak berfungsi adalah suatu tindakan kejahatan.


ANI
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 12 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ronan @ Rabu, 7 Januari 2009 | 12:24 WIB
jangan..jangan ntar kayak di Die Hard 4...
zifoe @ Kamis, 11 September 2008 | 01:50 WIB
Yupz bener banget kata "SepuluhSeptember" itu merupakan suatu ujian .. hacker itu sifatnya menguji seberapa besar kekuatan system yang dibangun dengan biaya yang tidak sedikit. ternyata begitu mudahnya di jeboL .. . . Adminnya pAyAh . .. . . . .
rik ranger @ Rabu, 10 September 2008 | 14:37 WIB
seharusnya penegak hukum lebih kuat dari masyarakatnya. memberikan hukuman ini sebenarnya malah membuktikan lemahnya kemampuan para penegak hukum dibandingkan hacker. bagaimana bs menjaga keamanan negara kalau data2 kepolisian bs di-hack dengan bgt mudahnya. di sisi lain, semoga dengan adanya kasus ini, kepolisian mampu mempertebal sistem keamanannya..
SepuluhSeptember @ Rabu, 10 September 2008 | 13:32 WIB
Hacker itu membangun, itu merupakan salah satu kritik atau ujian ringan untuk sistem keamanan situs polri. Kritik itu harus ditanggapi dengan terus memperkuat sistem. Itulah gunanya tes seleksi AKPOL yang sangat ketat, agar POLRI mendapatkan kandidat yang kuat untuk mengamankan sistem.
abc @ Rabu, 10 September 2008 | 10:31 WIB
Kalo buat website yang aman dong ...???!!! biar ga kena hack......
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1