JAKARTA, KAMIS - Jaksa non-aktif, Urip Tri Gunawan, akan hadapi vonisnya pada Kamis (4/9) depan. Vonis Urip yang cepat ini disebabkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, langsung menyampaikan replik dan dupliknya, pada sidang pledoi (pembelaan) hari ini. "Majelis hakim akan mengambil putusan pada satu minggu ke depan, Kamis (4/9) pukul 09.00," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto, sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/8).
Pada pembelaannya, pengacara Urip yang diketuai Albab Setiawan, mengatakan Urip hanya menjalankan tugas sebagai jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kejaksaan Agung. Urip juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil ekspose. "Selain itu, apa yang disampaikan ke Artalyta Suryani dan Reno merupakan suatu wujud transparansi di Kejagung. Selanjutnya, uang yang diberikan Artalyta kepada Urip merupakan hasil pinjam meminjam," ujar Albab.
Pernyataan ini dibantah langsung oleh jaksa penuntut umum yang hanya diwakili oleh Dwi Aris Sudarto dalam repliknya secara tertulis. Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum, tidak merangkum adanya fakta baru. Fakta-fakta yang diungkapkan dalam pledoi tersebut telah dibahas sebelumnya di pemeriksaan saksi-saksi. "Oleh karena itu, tidak ada yang perlu ditanggapi. JPU tetap pada pembelaan semula seperti yang telah tertuang dalam tuntutan sebagaimana sidang Kamis (21/8)," kata Dwi.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |