Urip Hadapi Vonis Pekan Depan
Jaksa Urip Tri Gunawan menyampaikan eksepsinya pada sidang pertama kasusnya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6). Jaksa Urip menjadi terdakwa penerima suap dari Artalyta Suryani senilai 660.000 dollar AS atau setara dengan Rp 6,1 miliar.
Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:39 WIB

JAKARTA, KAMIS - Jaksa non-aktif, Urip Tri Gunawan, akan hadapi vonisnya pada Kamis (4/9) depan. Vonis Urip yang cepat ini disebabkan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, langsung menyampaikan replik dan dupliknya, pada sidang pledoi (pembelaan) hari ini. "Majelis hakim akan mengambil putusan pada satu minggu ke depan, Kamis (4/9) pukul 09.00," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto, sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/8).

Pada pembelaannya, pengacara Urip yang diketuai Albab Setiawan, mengatakan Urip hanya menjalankan tugas sebagai jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kejaksaan Agung. Urip juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil ekspose. "Selain itu, apa yang disampaikan ke Artalyta Suryani dan Reno merupakan suatu wujud transparansi di Kejagung. Selanjutnya, uang yang diberikan Artalyta kepada Urip merupakan hasil pinjam meminjam," ujar Albab.

Pernyataan ini dibantah langsung oleh jaksa penuntut umum yang hanya diwakili oleh Dwi Aris Sudarto dalam repliknya secara tertulis. Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum, tidak merangkum adanya fakta baru. Fakta-fakta yang diungkapkan dalam pledoi tersebut telah dibahas sebelumnya di pemeriksaan saksi-saksi. "Oleh karena itu, tidak ada yang perlu ditanggapi. JPU tetap pada pembelaan semula seperti yang telah tertuang dalam tuntutan sebagaimana sidang Kamis (21/8)," kata Dwi.


BOB
Nilai 7 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
linda @ Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:39 WIB
hukum sberat2nya pak hakim!!!biar tidak ada lg koruptor2 yg lain..kpn lg negara ini bs maju..ky negara2 laen.yg bebas dr korupsi..
roy pratomo @ Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:18 WIB
Kalau hukuman maksimal yg diputuskan, akan membangun kembali kepercayaan rakyat atas penegakkan hukum, khususnya kasus korupsi. Secara politis akan meningkatkan ratting dan citra pemerintahan SBY sbg pemerintahan yg tdk bertoleransi dg segala bentuk korupsi. Semoga...!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS