Pertamina Minta PLN Bayar Utang Rp 40 Triliun
Direktur Utama PT Pertamina Arie H Soemarno (tengah) bersama Direktur Keuangan Frederick Siahaan, Direktur Pemasaran Achmad Faisal, Direktur Pengolahan Suroso Atmomartojo, dan Direktur Hulu Sukusen Soemarinda (kiri kanan) memberi keterangan pers soal perbandingan harga dalam lelang bahan bakar minyak PLN di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Kamis (28/2).
Video
Kamis, 28 Agustus 2008 | 15:55 WIB

JAKARTA, KAMIS - PT Pertamina meminta PT PLN segera membayar utang pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang sampai kini sudah mencapai Rp 40 triliun.

Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan di Jakarta, Kamis (28/8), mengatakan, nilai utang tersebut merupakan akumulasi sejak 2006. "Kenapa kalau utang batubara dia bayar, tapi Pertamina tidak," katanya.
    
Menurut dia, mekanisme penyelesaian melalui penerbitan surat utang PLN hanya berjumlah Rp 5 triliun, sedang sisanya masih belum ditentukan.

Pertamina, lanjutnya, berharap PLN mengeluarkan letter of credit (L/C) atau pemerintah mengeluarkan jaminan pembayaran guna menyelesaikan utang tersebut.
    
Frederick juga menambahkan, pemakaian solar PLN dengan alpha lima persen juga sudah melebihi kuota tahun 2008 sebesar 5,8 juta kiloliter.


EDJ
Sumber : Ant
Nilai 9 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
wisnu @ Selasa, 2 September 2008 | 11:54 WIB
PLN ngakunya rugi terus...tapi PLN korupsi jalan terus...pelayanannya juga menurun..bagaimana ini PLN?
Andi @ Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:23 WIB
Jual saja ke swasta keduanya, Pertamina dan PLN. Orang pemerintah sudah terbukti kalah pandai sama swasta, apalagi asing.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile16
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS