Makam Dikorupsi, Kejagung Tahan Pejabat Jaksel
Video
Kamis, 28 Agustus 2008 | 15:49 WIB

Laporan Wartawan Kompas Dewi Indriastuti

JAKARTA, KAMIS - Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (28/8), menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu masih aktif menjabat. Mereka adalah Paryanto (Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan) dan M Tahrir (Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan).

Informasi yang dihimpun Kompas, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dibawa menggunakan mobil kijang bernomor polisi B 1492 WQ. Pengacara Badrani Rasyid mendampingi mereka. Paryanto yang mengenakan setelan safari cokelat dengan papan nama, kepada wartawan yang mencegatnya mengatakan,"Saya tidak mau komentar."

Dua pekan lalu, penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara itu, yakni berinisial BS (Sekretaris Kotamadya Jakarta Selatan), PYT (Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan), MT (Camat Kebayoran Lama), IF (Lurah Kebayoran Lama Utara), dan MS (staf Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan).

Dugaan korupsi terjadi dalam pembebasan tanah atas nama Nahali bin Djibin. Caranya, unsur P2T Kelurahan Kebayoran Lama Utara merekayasa buku tanah/letter C atas nama Nahali bin Djibin. Sesuai buku letter C di kelurahan Kebayoran Lama Selatan dan dokumen yang dimiliki ahli waris Nahali bin Djibin, tanah seluas 235 meter persegi (m2) tersebut berada di Kolom Darat Girik C Persil 20 Blok D IV. Namun, data tersebut diubah dengan menjadi Kolom Sawah Persil 22 Blok S III seluas 4.830 m2. Akibat pembebasan tanah fiktif tersebut, keuangan negara dirugikan Rp 4,486 miliar.(IDR)


IDR
Share on Facebook
A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
BETAWI NGENDON @ Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:42 WIB
semoga dilapangkan kuburnya
hadi @ Kamis, 28 Agustus 2008 | 16:02 WIB
kalau mereka nanti mati bagaimana ya? apakah kuburannya dikorupsi juga?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
87