Laporan Wartawan Kompas Dewi Indriastuti
JAKARTA, KAMIS - Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (28/8), menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan. Kedua tersangka itu masih aktif menjabat. Mereka adalah Paryanto (Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan) dan M Tahrir (Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan).
Informasi yang dihimpun Kompas, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dibawa menggunakan mobil kijang bernomor polisi B 1492 WQ. Pengacara Badrani Rasyid mendampingi mereka. Paryanto yang mengenakan setelan safari cokelat dengan papan nama, kepada wartawan yang mencegatnya mengatakan,"Saya tidak mau komentar."
Dua pekan lalu, penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara itu, yakni berinisial BS (Sekretaris Kotamadya Jakarta Selatan), PYT (Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan), MT (Camat Kebayoran Lama), IF (Lurah Kebayoran Lama Utara), dan MS (staf Kepala Bagian Administrasi Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan).
Dugaan korupsi terjadi dalam pembebasan tanah atas nama Nahali bin Djibin. Caranya, unsur P2T Kelurahan Kebayoran Lama Utara merekayasa buku tanah/letter C atas nama Nahali bin Djibin. Sesuai buku letter C di kelurahan Kebayoran Lama Selatan dan dokumen yang dimiliki ahli waris Nahali bin Djibin, tanah seluas 235 meter persegi (m2) tersebut berada di Kolom Darat Girik C Persil 20 Blok D IV. Namun, data tersebut diubah dengan menjadi Kolom Sawah Persil 22 Blok S III seluas 4.830 m2. Akibat pembebasan tanah fiktif tersebut, keuangan negara dirugikan Rp 4,486 miliar.(IDR)