JAKARTA, RABU - Setelah ditunggu selama dua jam, para tergugat kasus legal standing terkait praktik penyiksaan dalam proses pemeriksaan di tahanan kepolisian, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tergugat I, Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto sebagai tergugat II serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta tergugat III, lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (27/8) ini.
Sedianya sidang ini untuk membacakan dakwaan dan dilanjutkan mediasi, namun karena para tergugat tidak hadir maka sidang ditunda minggu depan, pada hari Rabu, 3 September.
Jika dalam persidangan berikutnya tergugat kembali tidak hadir akan dilanjutkan ke pokok perkara. Gugatan didaftarkan bertepatan pada HUT Polri, 1 Juli 2008 lalu, oleh Tim Advokasi Jaringan Anti Penyiksaan LBH Jakarta.
Penggugat meminta tergugat mengganti kerugian materil Rp 60 juta dan immateril Rp 100 miliar dalam bentuk pembiayaan percepatan pembahasan perubahan atas undang-undang nomor 8 Tahun 1981, pembiayaan serta penyelenggaraan pelatihan dan pemahaman terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1998 bagi seluruh anggota kepolisian dan pembelian buku panduan Hak Azasi Manusia untuk anggota Polri.
Penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui lima media cetak dan elektronik yang telah ditentukan.
Berdasarkan survei Tim Advokasi tahun 2008, sebanyak 81,1 persen dari 639 responden yang diperiksa di Jakarta pernah mengalami penyiksaan ketika diperiksa polisi. Sedangkan dari 367 responden yang ditangkap 83,65 persen mengaku disiksa ketika penangkapan.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |