Sidang Tata Cara Hukuman Mati Ditunda
Rabu, 27 Agustus 2008 | 11:37 WIB

JAKARTA, RABU - Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan tata cara hukuman mati ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemohon tim pembela muslim yang juga kuasa hukum Amrozi cs diminta untuk merevisi kembali permohonannya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8) pukul 10.00 di Mahkamah Konstitusi, majelis panel hakim konstitusi meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat pukul 17.00 sore hari ini.

"Kami akan memperbaiki permohonan seperti diminta majelis hakim dan akan melengkapinya sebelum jam kerja berakhir," kata Ahmad Michdan, anggota TPM.

Revisi yang harus diperbaiki antara lain 11 poin provisi dan empat alat bukti baru tambahan termasuk saksi ahli penyiksaan dan ahli bedah, serta saksi yang memiliki pengalaman di medan perang dan dapat menyajikan tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Menurut Michdan, jika permohonan tata cara hukuman mati nantinya dikabulkan, kelak terpidana mati diberi pilihan untuk memilih bagaimana ia dihukum mati yang menurutnya paling tepat, seperti hukum gantung atau suntik.

Sementara itu majelis hakim Maruarar Siahaan mengatakan jika revisi telah dilakukan, selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat pleno untuk membahas putusan lebih lanjut.


ANI
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1