JAKARTA, SENIN - Dinas Pariwisata DKI Jakarta mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di Ibu Kota ditutup mulai satu hari sebelum, selama Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, dan sehari setelahnya.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman, meminta kepada seluruh pengusaha hiburan agar menaati aturan itu. Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI No. 40/S2/2008 yang dikeluarkan 30 Mei lalu menjelaskan bahwa jenis usaha pariwisata klab malam, diskotik, mandi uap, panti pijat, permainan mesin keping/bola ketangkasan, dan bar diharuskan tutup satu hari sebelum Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri. Sementara itu usaha karaoke dan musik hidup masih dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan dengan pembatasan waktu, yaitu pukul 20.30 hingga 01.30.
Pengaturan khusus juga diberlakukan pada usaha bola sodok (biliar), terutama yang berada dalam satu ruangan dengan jenis hiburan lain yang sekarang buka selama Ramadan. Akan tetapi, usaha bola sodok yang berdiri sendiri masih dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadan, dengan pengaturan waktu mulai jam 10.00 sampai 24.00.
Sementara itu usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh melakukan kegiatan usaha selama Ramadan mulai pukul 20.30 sampai 01.30.
"Pada prinsipnya aturan itu dibuat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak selama umat Islam melaksanakan ibadah puasa," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budhiman, Jumat (22/8).
Surat edaran itu juga menyebutkan waktu penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang. Berdasarkan pasal 2 Kepgub No. 98 tahun 2004, hotel berbintang masih diperbolehkan membuka klab, diskotek, karaoke, mandi uap, griya pijat, spa, permainan ketangkasan, bola sodok, dan boling. Namun dengan waktu operasi yang lebih pendek.
Selain mengatur mengenai waktu kegiatan usaha pariwisata, Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata itu juga menetapkan sejumlah larangan terkait promosi, dan usaha menarik perhatian masyarakat umum. Penyelenggaraan usaha pariwisata itu dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film atau produksi yang bersifat pornografi, dan erotisme. Para karyawan usaha pariwisata pun diimbau agar tidak berpakaian seronok.