JAKARTA, RABU - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ini sedang menunggu laporan mengenai realisasi pembayaran uang pengganti perkara korupsi untuk terpidana Edyson dan Diman Ponijan dari PT Cipta Graha Nusantara. Laporan resmi tersebut diharapkan dapat segera disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
"Kami menunggu laporan itu, jadi tidaknya uang pengganti dibayarkan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam kasus korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar 18 juta dollar AS, selain dijatuhi hukuman penjara, para pimpinan PT CGN dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti. Jumlahnya 18 juta dollar AS, ditanggung renteng oleh Edyson, Saiful, dan Diman Ponijan. Namun, baru Edyson dan Diman yang berhasil dieksekusi badan dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Saiful belum ditemukan.
Pihak PT CGN menawarkan, bersedia membayar uang pengganti dengan syarat Hotel Tiara Medan yang telah disita dikembalikan kepada mereka. Kejaksaan telah menyetujui tawaran tersebut.