JAKARTA, RABU-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terlihat enggan dalam mengusut tuntas skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebaliknya, KPK hanya mengurus hal-hal kecil seperti pungutan liar, dan menggeledah kantor Bea dan Cukai.
Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Marwan Batubara pada seminar Tindak Lanjut Vonis Artalyta: KPK Harus Usut Kasus BLBI I dan II di Wisma Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Rabu (20/8). "KPK terlihat seperti membentengi diri. KPK melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan tidak fokus," katanya.
Menurut Marwan, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI karena dalam pasal 8 ayat 2 UU No.30/2002, KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.
Untuk mendesak KPK mengambil alih kasus BLBI, Marwan sejumlah rekannya akan segera melakukan audiensi ke KPK dan melakukan deklarasi. "Dengan diambil alih KPK, semoga kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan, dan uang negara bisa diselamatkan demi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," katanya. (HIN)