Laporan Wartawan Kompas Madina Nusrat
CILACAP, RABU - Salah seorang anggota Tim Pembela Muslim, Qhadar Faisal, Rabu (20/8), menyatakan bahwa TPM telah mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi mati Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, kepada Kejaksaan Agung pada 19 Agustus kemarin. Surat permohonan itu sesuai dengan wacana persidangan pertama judicial review tata cara eksekusi mati di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi berdasarkan wacana persidangan pertama MK, itu kami bisa membuat surat penundaan eksekusi tersebut. Surat itu sudah kami serahkan kepada Sekretaris Kejagung," kata Qhadar.
Hal itu dia sampaikan saat dijumpai di Pelabuhan Wijayapura, Kabupaten Cilacap, usai menemui ketiga kliennya yang dijatuhi hukuman mati atas kasus Bom Bali, di LP Nusakambangan. Qhadar juga ikut didampingi oleh anggota Majelis Syura TPM Hasyim.
Kedatangannya ke LP Nusakambangan, lanjut Qhadar, juga untuk menyerahkan salinan surat permohonan penundaan eksekusi kepada ketiga kliennya. "Menanggapi surat permohonan penundaan ini, ketiga terpidana menanggapinya biasa-biasa saja," ujarnya.
Namun hanya Amrozi, katanya, yang mempertanyakan tentang keputusan peninjauan kembali pertama atas kasusnya. Menurut Amrozi, lanjutnya, dengan MK mencabut Undang-Undang nomor 3, tahun 2003, tentang undang-undang anti-teroris dalam retroaktifnya, seharusnya dapat dilaksanakan selanjutnya oleh kejaksaan. "Antara lain, itu yang ditanyakan Amrozi," ucap Qhadar.
Hal lainnya, menurut Hasyim, Amrozi mempertanyakan, mengapa Kejagung melarang keluarganya membesuk. "Lagi pula, sampai sekarang kan belum ada rencana pelaksanaan untuk eksekusi itu sendiri," ucapnya.
Ditambahkan Qadhar, hingga saat ini ketiga kliennya tak pernah mempermasalahkan eksekusi mati. Mereka juga tidak dalam posisi memilih, hukuman mati seperti apa yang akan dijalaninya. "Karena kalau mereka memilih, mereka menyetujui hukuman tersebut," katanya.
Dalam pernyataan tertulis untuk umum, Amrozi menyampaikan bahwa, dirinya sebagai muslim adalah haram hukumnya menyetujui eksekusi seorang muslim atau mujahid dengan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah SWT. Kalau dilaksanakan, eksekusi itu akan menjadi perbuatan kriminal dan dosa besar.