TPM Ajukan Penundaan Eksekusi Amrozi cs ke Kejagung
Amrozi alias M Rozi mengikuti jalanya rekontruksi dirumah mertua Hernianto Desa Manang Grogol, Sukoharjo, Jateng.
Rabu, 20 Agustus 2008 | 13:20 WIB

Laporan Wartawan Kompas Madina Nusrat

CILACAP, RABU - Salah seorang anggota Tim Pembela Muslim, Qhadar Faisal, Rabu (20/8), menyatakan bahwa TPM telah mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi mati Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, kepada Kejaksaan Agung pada 19 Agustus kemarin. Surat permohonan itu sesuai dengan wacana persidangan pertama judicial review tata cara eksekusi mati di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi berdasarkan wacana persidangan pertama MK, itu kami bisa membuat surat penundaan eksekusi tersebut. Surat itu sudah kami serahkan kepada Sekretaris Kejagung," kata Qhadar.

Hal itu dia sampaikan saat dijumpai di Pelabuhan Wijayapura, Kabupaten Cilacap, usai menemui ketiga kliennya yang dijatuhi hukuman mati atas kasus Bom Bali, di LP Nusakambangan. Qhadar juga ikut didampingi oleh anggota Majelis Syura TPM Hasyim.

Kedatangannya ke LP Nusakambangan, lanjut Qhadar, juga untuk menyerahkan salinan surat permohonan penundaan eksekusi kepada ketiga kliennya. "Menanggapi surat permohonan penundaan ini, ketiga terpidana menanggapinya biasa-biasa saja," ujarnya.

Namun hanya Amrozi, katanya, yang mempertanyakan tentang keputusan peninjauan kembali pertama atas kasusnya. Menurut Amrozi, lanjutnya, dengan MK mencabut Undang-Undang nomor 3, tahun 2003, tentang undang-undang anti-teroris dalam retroaktifnya, seharusnya dapat dilaksanakan selanjutnya oleh kejaksaan. "Antara lain, itu yang ditanyakan Amrozi," ucap Qhadar.

Hal lainnya, menurut Hasyim, Amrozi mempertanyakan, mengapa Kejagung melarang keluarganya membesuk. "Lagi pula, sampai sekarang kan belum ada rencana pelaksanaan untuk eksekusi itu sendiri," ucapnya.

Ditambahkan Qadhar, hingga saat ini ketiga kliennya tak pernah mempermasalahkan eksekusi mati. Mereka juga tidak dalam posisi memilih, hukuman mati seperti apa yang akan dijalaninya. "Karena kalau mereka memilih, mereka menyetujui hukuman tersebut," katanya.

Dalam pernyataan tertulis untuk umum, Amrozi menyampaikan bahwa, dirinya sebagai muslim adalah haram hukumnya menyetujui eksekusi seorang muslim atau mujahid dengan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah SWT. Kalau dilaksanakan, eksekusi itu akan menjadi perbuatan kriminal dan dosa besar.

 


Madina Nusrat
Share on Facebook
Nilai 4 A A A
Ada 19 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
a.sam'ani @ Minggu, 9 November 2008 | 21:41 WIB
m rozi cs udah mti apakah dgn ke matian mereka teroris di indonesia akan berahir itu yg menjadi tanda? bgi kami???????????????/
a.sam'ani @ Minggu, 9 November 2008 | 21:41 WIB
m rozi cs udah mti apakah dgn ke matian mereka teroris di indonesia akan berahir itu yg menjadi tanda? bgi kami???????????????/
hui @ Jumat, 7 November 2008 | 22:40 WIB
mati ? sapa takut , kata amrozi, kalo gitu anehnya kenapa amrozi atau TPM masih ngajuin PK, Grasi segala .. buat apa???? takut mati kah????kan mati biar ketemu dengan Sang Pencipta mu...
executor @ Minggu, 12 Oktober 2008 | 20:13 WIB
TPM sayang sanak saudaramu tidak jadi korban. Kalau salah satu sodaramu ato anak mu jadi korban apakah kau akan membela mereka. Jangan rusak iman islam orang indo karena menghalakan nyawa orang demi agama. Terus terang saya cukup malu sebagai umat islam
kutukupret @ Rabu, 27 Agustus 2008 | 22:07 WIB
Kenapa ya kok susah buat eksekusi amrozi cs??Apa ada pihak pemerintah yang terlibat bom bali ya, sehingga ntar kalau amrozi di eksekusi keluarganya bakal "bernyanyi" dan memberikan butki2 kuat keterlibatan pemerintah??Bener2 membingungkan kasus ini:(Orang sudah jelas2 salah cuma gara2 kurang persyaratan formalitas kok ga dihukum2, apa nyiapin surat2 itu susah ya??harus di siapin pake berlian surat2 nya??:):):)
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1