20 Persen Pemilih Terancam Kehilangan Hak Suara
Rabu, 20 Agustus 2008 | 13:17 WIB

JAKARTA, RABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menata ulang data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Pasalnya, berdasar hasil audit independen LP3ES sekitar 35 juta jiwa atau 20 persen dari total 174 juta pemilih terancam kehilangan hak suara.

"Data dari pemerintah yakni DP4 harus dimutakhirkan atau pencocokan dan penelitian (coklit) kalau dalam UU Pemilu, tetapi hal itu tidak dilakukan sepenuhnya oleh KPU," ujar Direktur Cetro Hadar N Gumay saat menghadiri presentasi "Hasil Audit Daftar Pemilih 2008" di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (20/8).

Rekomendasi LP3ES untuk memperpanjang masa pengumuman DPS, menurut Hadar, tidak cukup sampai di situ. "Penataan ulang data diperlukan untuk mendapatkan data yang berkualitas demi meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat," ujarnya.

Daftar pemilih perlu dirapikan lagi, menurut Hadar, kalau hanya diperpanjang, datanya masih belum siap dan tidak melalui prosedur yang benar, karena dikuatirkan bisa ada yang menggugat hal tersebut. "Sistem yang baru ini kan perubahan dari masyarakat yang pasif selama ini menjadi aktif, maka sosialisasi tenggat waktu pengecekan daftar pemilih tidak cukup hanya disadarkan sekali lewat, perlu sosialisasi yang intens dan itu tidak dilakukan KPU," ujar Hadar.

Terkait dengan waktu, Hadar mengatakan hal ini tidak ada kaitan dengan pencalegan atau kampanye tapi dengan pembuatan dan distribusi logistik. "Waktunya hanya satu bulan cukup untuk menata ulang data tersebut," tegasnya.


MYS
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1