Tarif Pesawat Terbang Akan Semakin Mahal
Truk Pertamina mengisi bahan bakar avtur ke pesawat penumpang di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (18/7). Lonjakan harga avtur memberatkan pelaku industri dirgantara karena biaya bahan bakar mencapai 45-55 persen dari seluruh ongkos penerbangan.
Video
Rabu, 20 Agustus 2008 | 09:55 WIB

JAKARTA, RABU — Sebentar lagi, tarif pesawat terbang akan semakin mahal. Kemungkinan itu terjadi jika pemerintah selesai merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi.

Pemerintah beralasan, beleid ini sudah tidak relevan dengan harga avtur sekarang. "Aturan ini dibuat dengan asumsi harga avtur Rp 2.700 per liter," kata Tri Suriadjie Sunoko, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, kemarin (19/8). Padahal, saat ini harga avtur sudah mencapai Rp 12.000 per liter.

Nah, salah satu poin revisi ini adalah menaikkan patokan harga avtur. Imbasnya, tarif batas atas tiket penerbangan pun akan ikut naik. Soal berapa kenaikannya, pemerintah masih membahasnya. "Target kami revisi selesai sekitar September 2008," kata Tri.

Menyulitkan Maskapai

Selama ini, kata Trie, maskapai penerbangan kesulitan mematok tarif tiket pesawat akibat patokan harga avtur pada aturan tersebut masih jauh lebih rendah. Maskapai pun tak bisa menaikkan tarif tiket begitu harga avtur naik. Jika mereka nekad menaikkan tarif, maskapai bisa kena semprot otoritas penerbangan karena sama saja melanggar aturan pemerintah.

Pemerintah sempat memberikan jalan keluar, misalnya Dephub menaikkan biaya fuel surcharge seiring kenaikan harga avtur. "Tapi tetap saja belum menyelesaikan masalah," tutur Tri.

Tri menambahkan, patokan harga avtur yang tak up to date itu malah menimbulkan banyak masalah. Misalnya, ia menerima banyak laporan sejumlah maskapai menjual tiket kelas ekonomi di atas batas atas. "Belum tentu maskapai melanggar tarif batas atas," ungkap Tri membela maskapai.

Maskapai penerbangan menyambut baik revisi itu. Sekretaris Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines Purwatmo mengatakan, revisi peraturan itu akan lebih memberi kepastian bagi pengusaha. "Jadi ada payung hukum bagi pengusaha sewaktu menetapkan tarif yang lebih tinggi," imbuhnya.

Namun, sebaliknya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin malah kurang sreg jika pemerintah mengatur batas atas tarif penerbangan.

Menurutnya, susah mengukur batasan tarif. Komponen tarif bukan melulu soal avtur. Selain itu, ada pula komponen harga pesawat hingga perawatan. "Sebaiknya tarif dilepaskan ke mekanisme pasar," imbuhnya. (Purwadi, Havid Vebri)



Sumber : KONTAN
Share on Facebook
Nilai 8 A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ayyub @ Kamis, 4 September 2008 | 10:04 WIB
pemerintah sepertinya hanya memikirkan pengusaha saja dan mengabaikan masyarakat karena hampir semua penerbangan nasional saat ini pelayananannya tidak baik, sering terlambat tanpa pemberitahuan dan seenaknya saja memperlakukan konsumen dan kondisi pesawat yg kadang kurang baik. Seharusnya pemerintah juga menggenjot perbaikan manajemen maskapai dan pelayanan bila ini terwujud masyarakat akan membayar agak mahalpun pasti rela kok.
thomas goenawan oey @ Rabu, 20 Agustus 2008 | 17:32 WIB
Seharusnya Pemerintah cq Dephub mengatur tarif yang sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang, tapi yang lebih penting pelayanan dan kenyaman an penumpang pesawat, umur pesawat dan kesejahteraan operator penerbangan.
al @ Rabu, 20 Agustus 2008 | 12:36 WIB
Sebenarnya pagu tarif itu sudah tidak relevan lagi. Pada dasarnya semua operator dapat menghitung harga tiket dibandingkan dengan biaya operasionalnya. Avtur itu hanya 1 bagian dari operasional. Masih banyak komponen lainnya.
Laurentius @ Rabu, 20 Agustus 2008 | 10:46 WIB
Sebaiknya dan yg utama Pemerintah menetapkan Batas Bawah Tariff dan Batas atas justru dilepaskan tapi Jalur Penerbangan tidak dimonopoli ,sehingga tdk ada perusahaan penerbangan yg akal akalan mengabaikan keselamatan penerbangan dengan banting harga tanpa memperhatikan perawatan ,masalah batas ats dilepas dengan tanpa monopoli maka mereka juga tidak bisa semena mena dan yang terpenting Aturan dan Pengawasan diperketat dan Pejabatnya digaji yang Profesional jadi mikir dan sanski Pidana Berat
KN @ Rabu, 20 Agustus 2008 | 10:36 WIB
Kenaikan tarif jgn cuma dipandang dari mahalnya harga aftur. Tapi kenaikan harus disesuaikan juga dengan KUALITAS pelayanan, KELAYAKAN pesawat, dan beberapa hal lainnya. Dalam beberapa maskapai, kualitas pelayan msh blm maksimal. Jadi jangan hanya berfokus dan beralasan karena aftur semata.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
16