Skandal DPR-BI Baru Terkuak Lagi
Sabtu, 16 Agustus 2008 | 04:37 WIB
JAKARTA, SABTU — Penyelidikan kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR belum usai, kini terkuak lagi skandal baru. Seorang anggota Dewan mengaku kepada KPK bahwa ia mendapat uang Rp 500 juta, tak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Juni 2004.

Informasi yang diperoleh Kompas, anggota DPR yang mengaku itu adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari F-PDIP, Agus Condro Prayitno. Agus kini anggota Komisi II DPR.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/8), Agus mengaku dua kali diperiksa KPK, yakni pada 4 Juli dan 8 Juli 2008. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara aliran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004 dengan tersangka anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) Hamka Yandhu.

Agus mengakui kepada KPK, ia menerima dana Rp 500 juta seusai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia khawatir KPK sudah memiliki data dan bukti tentang kasus itu. ”Kalau KPK punya bukti, saya malah repot. Jadi, lebih baik jujur saja ngomong apa adanya agar tak jadi beban,” paparnya.

Agus juga mengaku mengembalikan uang itu kepada KPK dalam bentuk mobil Mercedez C 200 dan Hyundai X Caviar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi soal ini belum mau bicara banyak. Ia hanya mengatakan, ”Nanti saya cek dulu. Yang jelas kami masih terus memperdalam aliran dana BI.”

Kronologi

Menurut Agus, awalnya ia ditanya penyidik KPK, apakah pernah menerima uang Rp 250 juta dari Hamka. Dia menjawab tidak pernah menerima uang itu, tapi kalaupun menerima, uang itu diterimanya begitu pindah ke Komisi IX. Uang itu besarnya Rp 25 juta.

Penyidik KPK juga menanyakan apakah pernah menerima uang dari Dudhie Makmun Murod, anggota F-PDIP yang disebut Hamka sebagai perantara menyalurkan dana ke sejumlah anggota PDI-P. Agus menceritakan kepada KPK, ia pernah menerima uang dari Dudhie, tapi untuk kepentingan lain. ”Saat saya kasih tahu Rp 500 juta, penyidik KPK kaget,” papar Agus.

Uang itu diterima sekitar dua minggu setelah uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI yang memenangi Miranda Goeltom. Uang itu diserahkan oleh Dudhie dalam bentuk 10 lembar travel check BII dengan pecahan Rp 50 juta.

Agus mengaku menerima uang itu bersama anggota Komisi IX dari F-PDIP yang lain, seingatnya sekitar empat orang. Uang itu diserahkan di ruang kerja Emir Moeis, Ketua Komisi IX DPR.

Saat dikonfirmasi, Emir membantah menerima uang itu. ”Saya tidak pernah menerima dana itu,” tegasnya. Ia juga membantah uang itu dibagikan di ruang kerjanya. (sut/vin)



Sumber : Kompas Cetak
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 10 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
M. Yunis @ Minggu, 17 Agustus 2008 | 02:02 WIB
Ya sekarang wakil kita bagi-bagi duit, kami di bawah kelapran. Bapak-bapak yang kami hormati, nompang dong jadi warga negara Indonesia, dulu kakek saya juga ikut perang melawan Belanda dan sekutu. Boleh dong Bapak-bapak. Please!
Bona @ Sabtu, 16 Agustus 2008 | 22:31 WIB
63 tahun merdeka, rakyat melarat, sementara uang negara dibagi-bagi diantara pejabat yang tidak takut kualat.
roy pratomo @ Sabtu, 16 Agustus 2008 | 18:53 WIB
Semakin banyak yg ngaku, semakin terlihat kebohongan yg tdk ngaku. Seperti dulu ramai2 menyangkal, lebih baik sekarang ramai2 mengaku daripada nanti terpaksa mengaku di kerangkeng.
no name @ Sabtu, 16 Agustus 2008 | 14:15 WIB
klo boleh tau uang yang dari koruptor di ambil KPK trus dari KPK uang yang dari koruptor kemana ya?... apa sama KPK di pakai sendiri uang itu memang ga jelas orang indonesia ini
Haidir Zaini @ Sabtu, 16 Agustus 2008 | 10:56 WIB
selurh manusia dinegeri ini sudah bermental koruptor mulai dari pejabat negara sampai pelaksan hukum dan anggota legislatif.Ya Allah sadarkanleh mereka.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1