ICW Serahkan 30 Nama Politisi Korup dari Golkar
Jumat, 15 Agustus 2008 | 13:24 WIB

JAKARTA, JUMAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan daftar politisi Partai Golkar itu yang terindikasi korupsi dan melanggar kode etik anggota dewan. Mereka minta para politisi itu tidak dipilih lagi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2009.

Penyerahan itu dilakukan dua aktivis ICW di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (15/8) siang.  Adnan Topan Husodo, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW mengatakan, mereka menyerahkan daftar berisi 30 nama politisi partai itu yang sekarang menjadi anggota DPR RI.  "Karena surat ini kami tujukan pada pemimpin Partai Golkar, jadi untuk nama maupun inisial belum bisa kami beberkan pada publik," kata Adnan.

Adnan mengatakan ke-30 nama politisi itu merupakan para politisi Golkar yang dianggap menerima aliran dana Bank Indonesia, kasus penyelewengan dana operasional haji, kasus kode etik perjalanan tugas anggota dewan ke Mesir dan Swiss, serta kasus dana konversi kelautan yang melibatkan mantan menteri kelautan Rohmin Dahuri.

ICW minta orang-orang yang masuk daftar itu tidak dipilih lagi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2009 mendatang.  "Kami berharap daftar ini menjadi pertimbangan DPP Partai Golkar untuk menentukan daftar caleg sebelum diserahkan kepada KPU," kata Adnan.

Berdasarkan jadwal di KPU, setiap partai politik harus menyerahkan daftar caleg paling lambat 19 Agustus 2008, sedangkan verifikasi daftar caleg akan berakhir 7 September 2008. Selain mendatangi DPP partai Golkar, ICW akan mendatangi beberapa DPP partai lain untuk keperluan yang sama, Di antaranya, PAN, PKB, PDIP dan Partai Demokrat.


C11-08
Share on Facebook
A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Jaya @ Jumat, 15 Agustus 2008 | 14:22 WIB
Pengin tahu, Agung Laksono termasuk yg korup nggak ya?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1