DPR Perlu Diselamatkan
1. Saleh Djasit, 2. Al Amin Nur Nasution, 3. Hamka Yamdu, 4. Antony Zeidra Abidin, 5. Sarjan Taher, 6. Bulyan Royan
Video
Jumat, 15 Agustus 2008 | 10:00 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2008-2009, Ketua DPR Agung Laksono menyinggung penangkapan beberapa anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat sejumlah kasus korupsi. Agung meminta, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan "mencoreng" lembaga lain. Menurutnya, DPR merupakan sebuah lembaga dengan domain politik yang perlu diselamatkan.

"Menyikapi adanya penangkapan beberapa anggota Dewan oleh KPK beberapa bulan terakhir ini, Dewan menyerahkan masalah ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kita mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dewan meminta semua pihak dapat menghormati dan memahami lembaga DPR beserta tugas dan fungsi-fungsinya. Jangan sampai ada perbuatan orang yang ingin mengambil keuntungan, kemudian lembaga ini menjadi "tercoreng". Dalam kerangka pembangunan politik yang sedang kita tegakkan, DPR dengan domain politik yang dimilikinya, perlu diselamatkan," kata Agung membacakan pidatonya.

Penangkapan terhadap aparat Kejaksaan Agung, pejabat/mantan pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk anggota Dewan, kata Agung, menunjukkan bahwa KPK telah berusaha memaksimalkan tugas-tugasnya dalam memberantas korupsi. Ke depan, ia berharap KPK dapat bekerjasama dengan DPR untuk mendalami hasil audit BPK yang telah disampaikan melalui Hasil Pemeriksaan Semester atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai bahan acuan dalam penanganan masalah pemberantasan korupsi.

Laporan lain yang disampaikan Agung, terkait upaya melahirkan UU yang sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) ditetapkan 284 RUU yang menjadi prioritas untuk DPR periode 2004-2009. Sampai akhir masa sidang IV tahun sidang 2007-2008, dewan telah menyetujui 120 RUU menjadi UU. Targetnya, 60 persen dari target prolegnas bisa terpenuhi.


ING
Share on Facebook
Nilai 3.57 A A A
Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Tugimin @ Jumat, 15 Agustus 2008 | 15:49 WIB
Weleh Weleh ,,, orang sdh benar benar ada korupsi koq masih di belain sih Pak .... he .. he .. he, Bertobat aja lah Pak .....
Ahmad @ Jumat, 15 Agustus 2008 | 14:36 WIB
aduh.. pak Agung.... anak kecil aja tau pak bahwa DPR itu kinerjanya belum kelihatan.. bikin Undang-Undang aja harus pake duuit toch?
roy pratomo @ Jumat, 15 Agustus 2008 | 12:06 WIB
Introspeksi juga harus jadi prioritas DPR, jangan ada kesan membela diri karena faktanya bicara lain. Image sarang koruptor harus diantisipasi oleh nilai-nilai positif DPR dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.
victor @ Jumat, 15 Agustus 2008 | 11:25 WIB
Maklum, menjelang Pemilu 2009, banyak politikus membutuhkan dana segar untuk medapatkan 2 hal:nomor jadi dalam Pencalegan alias setoran ke Partainya, dan persiapan menggalang massa pada kampanye...Tanya kenapa?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1