MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok
Stop merokok sekarang juga, karena bukannya oksigen yang dihisap melainkan racun
Video
Selasa, 12 Agustus 2008 | 13:08 WIB

JAKARTA, SELASA — Jika Anda memiliki kebiasaan merokok, ada baiknya Anda mulai mengurangi dan perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Selain dipastikan mengganggu kesehatan, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.

"Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram," kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8) siang.

Amidhan menjelaskan, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Pada bulan Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, lanjut Amidhan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, hari ini Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan mendatangi kantor MUI untuk membicarakan hal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak. "Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting, pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini," kata Seto.


C10 08
Share on Facebook
Nilai 3.78 A A A
Ada 46 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
bon @ Rabu, 3 September 2008 | 10:49 WIB
Kenapa MUI ga Haramkan pertandingan tinju aja bukan Rokok, karena akibat tinju : 1. kematian seketika 2. Adu domba 3. Pemain saling melukai atau membunuh 4. Efek gegar otak, parkinson, kematian seketika Seharusnya MUI lebih jeli
Mike @ Jumat, 29 Agustus 2008 | 18:29 WIB
Dulu pornografi dan pornoaksi, sekarang rokok, besok apa lagi... saya kira ini hanya berita hangat untuk 1 bulan kedepan. Semakin susah ruang dan gerak di Indonesia. Semakin banyak peraturan yang tidak perlu. (pembuat peraturan ini mempunyai pedoman "lakukan apa yang saya katakan, dan jangan lakukan apa yang saya kerjakan") Saya mau minta suaka ke negara Eropa saja lah
butet @ Senin, 25 Agustus 2008 | 13:56 WIB
MUI harus tetap memperjuangkan fatwa yang sudah jadi buah bibir bagi masyarakat...sekali haram tetap haram! jangan jadi plin-plan dalam memeutuskan sesuatu yang penting.
songji @ Jumat, 22 Agustus 2008 | 11:20 WIB
Janggal rasanya sampai suatu lembaga agama mengurusi urusan kesehatan yang menjadi urusan menteri kesehatan. Campurtangan yang tidak perlu. agama vs kesehatan --> JANGGAL JANGGAL --> membuat aneh bangsa Indonesia di mata dunia internasional Jangan-jangan MUI merasa mempunyai hak utk mengurus kesehatan masyarakat daripada pemerintah sah? Darimana, darisiapa, HAK ini diperolehnya? Dari menteri kesehatan?
herbono utomo @ Selasa, 19 Agustus 2008 | 11:34 WIB
MUI: Maju terus. Saya mendukung fatwa MUI tentang hukum haram merokok (walaupun sudah terlambat). Jangan khawatir terhadap protes yang menentang fatwa MUI meskipun dari pondok2 pesantren karena kyai2nya pecandu barang haram ini. Masalah pajak rokok yg triliunan rupiah serta masalah tenaga kerja, insya Allah ada jalan keluarnya. Subsidi untuk kesehatan melebihi kontribusi rokok. Sekali haram tetap HARAM!!!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1