MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok
Stop merokok sekarang juga, karena bukannya oksigen yang dihisap melainkan racun
Video
Selasa, 12 Agustus 2008 | 13:08 WIB

JAKARTA, SELASA — Jika Anda memiliki kebiasaan merokok, ada baiknya Anda mulai mengurangi dan perlahan-lahan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Selain dipastikan mengganggu kesehatan, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah membahas kemungkinan dikeluarkannya fatwa haram atas lintingan tembakau tersebut.

"Akhir tahun ini kita akan membahas dengan sejumlah ulama, dan fatwa akan diberlakukan secara nasional jika dalam rapat tersebut menyetujui fatwa haram," kata Ketua Umum MUI Amidhan di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/8) siang.

Amidhan menjelaskan, fatwa haram ini sesungguhnya bukan lagi hal baru di MUI. Pada bulan Juli lalu, ada rapat koordinasi daerah wilayah Sumatera yang telah menetapkan fatwa haram bagi rokok. Namun, menurutnya, ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam rapat ijtima. Sebelum ini, lanjut Amidhan, MUI Pusat telah menentukan fatwa makruh pada rokok, lima tahun yang lalu.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, hari ini Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan mendatangi kantor MUI untuk membicarakan hal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak. "Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting, pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini," kata Seto.


C10 08
Share on Facebook
Nilai 3.73 A A A
Ada 54 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
AHMADY @ Selasa, 12 Mei 2009 | 21:31 WIB
saya sangat setuju dengan haramnya merokok hingga orang jadi sangat cendrung untuk memikirkan hal hal yang fositif dan ini merupakan adanya kesepakatan dari fatwa mui atau musawarah sehingga orang muslim sepantasnya mengetahui hal itu terjadi
perokok @ Selasa, 31 Maret 2009 | 04:17 WIB
awas jgn deked2 , saya lg ngrokok!!
dana hartono @ Selasa, 17 Februari 2009 | 21:12 WIB
setuju....mr.jon,apa hukumnya bagi sang koruptor?
gau @ Kamis, 5 Februari 2009 | 20:36 WIB
kalu mau menharamkan sesuatu coba diberikan solusinya terlebih dahulu, jangan cuma bisa larang2 aja bisanya kayak ngga berpendidikan aja! itu coba pekerja pabrik tembakau yang beribu-ribu itu mau dikemanakan kalau pabrik dan perkebunan tembakau ditutup?? kita hidup dijaman moderen yang sekarang seba susah mas, bukan jaman kuda kayak dulu.
Fatwamui @ Senin, 2 Februari 2009 | 18:44 WIB
Selain Rokok, MUI perlu membuat Fatwa Haram untuk: 1 Gula /makanan manis, bagi orang terkena diabetes. Krn itu akan menjadikan mereka kumat. 2. Makanan berlemak, bagi orang dg kadar kolesterol tinggi, krn itu bahaya bagi kesehatan mereka. 3. Criping mlinjo dan kacang, bagi orang yg asam uratnya tinggi, karena mereka bisa kumat. 4. Kopi, karena menurut kedokteran, itu dpt merusak jaringan tubuh. 5. Minuman2 instan penambah energi, itu jg secara medis tdk baik utk kesehatan.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1