Ayam Goreng Ny Suharti Dihargai Rp 31,5 Miliar
Kamis, 7 Agustus 2008 | 10:37 WIB

MILIARAN rupiah telah diserahkan pejabat Bank Indonesia (BI) kepada anggota DPR RI. Mau tahu uang miliaran tersebut ditukar dengan apa oleh anggota DPR? Jawabnya: ayam goreng Ny Suharti. Hebatnya lagi, uang yang totalnya mencapai Rp 31,5 miliar diserahkan tanpa tanda terima apa pun.

Analisis BI Asnar Ashari yang bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengungkapkan fakta tersebut. Bersama Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (kini tersangka), Asnar bertugas mengantarkan uang BI kepada anggota DPR, yakni Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu yang kini juga berstatus tersangka.

Sejak 23 Juni 2003 hingga Desember 2003, Asnar dan Rusli telah mengantarkan uang Rp 31,5 miliar kepada anggota DPR melalui lima tahap, yakni Rp 2 miliar, Rp 5,5 miliar, Rp 7,5 miliar, Rp 10,5 miliar, dan Rp 65 miliar. Penyerahan satu kali dilakukan di Hotel Hilton dan sisanya di kediaman Anthony di Jl Gandaria Tengah Nomor 5, Jakarta Selatan.

Uang miliaran rupiah tersebut diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dalam bentuk cek. Rusli dan Asnar selanjutnya menukarkan cek ke bagian kas BI. Lembaran uang ratusan ribu mereka simpan di dalam koper warna hitam, tapi kalau jumlahnya banyak, maka Asnar dan Rusli menggunakan dua koper dan tas pakaian warna merah hitam.

Koper dan tas yang berisi uang biasanya dimasukkan dalam mobil dinas BI, Mazda E 2000 biru muda bernomor B 2801 BS yang berbentuk van. Koper dan tas diletakkan di bagian tengah mobil. Rusli dan Asnar duduk di kursi belakang sehingga bisa leluasa memerhatikan tas. Di depan, hanya seorang sopir. Mereka membawa uang sebanyak itu tanpa pengawalan dari petugas keamanan.

Penyerahan pertama terjadi di kamar Hotel Hilton. Uang Rp 2 miliar tersebut langsung dikeluarkan dari koper hitam yang dibawa secara bergantian oleh Rusli dan Asnar. Di hotel bintang lima tersebut, Anthony Zeidra Abidin menerima uang ditemani Hamka Yandhu.

Empat penyerahan berikutnya terjadi di kediaman Anthony. Menurut Asnar, penyerahan uang dilakukan pada siang atau sore hari. Biasanya, setelah penyerahan uang, Asnar dan Rusli dijamu makan oleh Anthony dengan ayam goreng Ny Suharti. "Saya makan siang di sana dengan ayam goreng Suharti," ujar Asnar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8). "Masak hanya diberi ayam goreng Suharti saja? Diberi uang enggak," tanya hakim Made Hendra Kusumah. "Iya. Saya hanya makan siang saja," kata Asnar.


Yuli Sulistyawan
Sumber : Persda Network
Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Anak Kampung @ Jumat, 8 Agustus 2008 | 07:17 WIB
Mana tuh Pak Soeripto yang katanya minta koruptor dihukum mati, coba usulkan kolega anda juga untuk dihukum mati jangan cuma pengusahanya!.
deso @ Kamis, 7 Agustus 2008 | 19:48 WIB
bagi donk ayamnya ....
wawan @ Kamis, 7 Agustus 2008 | 15:02 WIB
duh enaknya "ayam" Ny. Suharti mmmm
koruptor @ Kamis, 7 Agustus 2008 | 14:52 WIB
berani ngga mereka menghukum mati koruptor
Aries @ Kamis, 7 Agustus 2008 | 14:09 WIB
Koruptor dihukum seumur hidup aja.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort