Kemas Selamat, Tidak Dihadirkan sebagai Saksi Urip
Mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman
Kamis, 31 Juli 2008 | 16:24 WIB

JAKARTA, KAMIS - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman selamat. Jaksa penuntut asal KPK tidak akan menghadirkan Kemas sebagai saksi untuk terdakwa Urip Tri Gunawan. Alasannya, Kemas tidak ada kaitannya dengan perkara Urip.

"Kita tidak akan menghadirkan Pak Kemas karena yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan perkara. Kalau kita hadirkan, hanya buang-buang waktu," tegas Sarjono Turin seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/7).

Pada persidangan hari ini, jaksa menghadirkan lima saksi yakni penyelidik Kejagung Alex Sumarna, kuasa hukum Sjamsul Nursalim yakni Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan, pegawai BII Yosephin Mercy dan pegawai BKP I Nyoman Wara.

Sebelum persidangan ditutup, ketua majelis hakim Teguh Haryanto menanyakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Jaksa KPK lalu menyebutkan tiga saksi dari Kejagung yakni Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Sriyono dan dua staf Kejagung yakni Bambang dan Sugiyo.

Urip yang ditanya hakim Teguh apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak, menyatakan tidak akan mengadirkan saksi maupun ahli. Kuasa hukum Urip yakni Junaidi Albab Setiawan juga tidak akan menghadirkan Kemas. "Pak Kemas tidak ada kaitan dengan dakwaan, jadi tidak perlu dihadirkan," tegas Albab.

Menurut jaksa Sarjono, jumlah saksi yang dihadirkan dalam perkara Urip sudah mencapai 25 orang. Saksi maupun bukti yang dihadirkan, sudah cukup untuk membuktikan dugaan suap yang diterima Urip dari Artalyta Suryani sebesar 660.000 dolar AS dan dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Dalam perkara Artalyta, Kemas dihadirkan sebagai saksi. Kemas mengaku pernah ditemui Artalyta di ruang kerjanya. Bahkan, jaksa KPK juga membuka rekaman percakapan telepon antara Artalyta dengan Kemas. (Persda Network/yls).



Sumber : Persda Network
Share on Facebook
A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
danu @ Kamis, 14 Agustus 2008 | 14:02 WIB
itulah hebatnya, sudah jelas Kemas berhubungan dengan Arthalita via telpon, jangankan menjadi terdakwa saksipun tidak mau dibawa kemana keadilan ini....
shinta @ Kamis, 7 Agustus 2008 | 17:29 WIB
halah...masa manggil kemas "buang-buang waktu"...yang bersangkutan kan sudah jelas ikut "berpartisipasi" dalam bagian itu...masa yang ditangkap eksekutornya saja...yang mau ikut menikmatinya g dihukum juga...kalo bisa ya ikut dijadikan tersangka lah mestinya....masa pada lupa kemas juga berhubungan dengan artalyta....yang ngomong soal "joker"...harap jangan setengah2 lah kalo mo berantas koruptor!!!!
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1