JAKARTA, KAMIS - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda waktu pendaftaran calon anggota legislatif dari 14-19 Agustus menjadi 19-31 Agustus. Pasalnya, batas waktu pendafaran itu berhimpitan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia dan terlalu pendeknya waktu yang disediakan untuk pendaftaran caleg.
Keinginan PPP ini disampaikan Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Mahfiz yang menghubungi Kompas di Jakarta, Kamis (24/7). "PPP telah menyurati KPU dan meminta agar melakukan penundaan pendaftaran caleg," ujarnya.
Selain itu, menurut Irgan, penyelesaian persyaratan Caleg yang berasal dari seluruh Indonesia membutuhkan waktu, baik pendistribusian maupun pengembaliannya. Apalagi, pengurusan sejumlah formulir persyaratan lain terkait pihak ketiga seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri.
"Khusus SKCK dari Kepolisian, PPP meminta agar tidak terpusat di Mabes Polri, tetapi bisa dilakukan di Polda ataupun Polres, karena akan merepotkan, baik pihak kepolisian maupun Caleg, tidak efisien dan efektif, dari segi biaya, waktu dan pemahaman tentang rekam jejak caleg," ujarnya.
Yang jelas, menurut Irgan, membutuhkan kerja dan waktu yang tidak singkat, karenanya PPP berharap permintaan tersebut bisa dipahami KPU. "Kami yakin parpol peserta pemilu lain juga mengharapkan hal yang sama," ujarnya.