Fahmi Idris: Bohong Besar Investor Hengkang
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Fahmi Idris (kanan) berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tjepy Aloewie.
Kamis, 24 Juli 2008 | 00:10 WIB

Laporan Wartawan Kompas, Stefanus Osa

JAKARTA, RABU -- Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, surat keputusan bersama lima menteri tentang pengalihan jam kerja bagi industri di Jawa-Bali menjadi Sabtu dan Minggu tidak ada kaitannya dengan investor yang menunda masuk ke Indonesia.

"Pernyataan pengusaha itu mengada-ada. Itu saya anggap bohong besar pernyataan itu. Dahulu pun dikatakan di sejumlah media massa, ketika pemadaman listrik terjadi, sebanyak 40 pengusaha Jepang lari," kata Fahmi di Jakarta, Rabu (23/7).

Menurut Fahmi, entah di kalangan pemerintah maupun pengusaha besar mudah sekali mengeluarkan pernyataan pribadi, tanpa mendalami dan meneliti lebih lanjut. Dan kedua, media massa dengan mudahnya menjadikan statemen tidak mendasar itu diangkat sebagai konsumsi pemberitaan.

Kadin pernah mengungkapkan 40 perusahaan Jepang mau hengkang. Begitu dicek ke kedutaan, menurut Fahmi, penanam modal asing itu ternyata tidak hengkang. Dia menyesalkan pengusaha yang suka menyampaikan informasi tanpa menyelidiki kebenaran realitasnya.

Tanpa data akurat dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hanya sekadar interpretasi saja. PMA dipastikan terdaftar di kedutaan dan kantor pajak. Sementara, PMA yang terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa mengajukan perizinan usaha tetapi belum tentu merealisasikan usahanya.


OSA
Sumber : Kompas
Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
16