
PONTIANAK, RABU - Konversi 300 hektar hutan lindung mangrove menjadi tambak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, merupakan pelanggaran serius. Sebab, koversi itu dilakukan tanpa didahului proses pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Demikian dikatakan Koordinator Yayasan Titian, Yuyun Kurniawan, selaku pemerhati lingkungan di Kalimantan Barat, Rabu (22/7).
Ia meminta Departemen Kehutanan RI menindaklanjuti hal ini dengan melakukan penelitian khusus terkait perijinan usaha tambak tersebut. "Pejabat yang terlibat dengan pemberian ijin bisa dikenai sanksi pidana menurut UU 26/2007 tentang tata ruang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hutan lindung mangrove yang dikonversi itu meliputi kawasan mangrove kelompok Pulau Seruat-Pulau Tiga seluas 250 hektar di Desa Dabung, Kecamatan Kubu (di koordinat 00° 3528.0 S dan 109° 1614.9 E), serta kawasan mangrove kelompok Simpang Cabau seluas 50 hektar di Desa Sepade, Kecamatan Kubu (00° 3723.0 S dan 109° 2426.4 E). Sesuai Surat Keputusan Menhut No 259/kpts-II/2000, kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurut Yuyun, konversi hutan lindung mangrove itu telah menyebabkan kerusakan ekosistem serta habitat buaya muara (Crocordiylus porosus) dan buaya sapit (Tomistoma schlegelli). Buaya yang bermigrasi mencari makan ke wilayah lain karena habitatnya rusak tersebut, beberapa di antaranya diketahui memangsa manusia.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |