Korupsi = Pembunuhan Berencana = Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2008 | 06:40 WIB

JAJARTA - Jumat (18/7) dan Sabtu (19/7) dini hari, tiga orang warga negara Indonesia "dikirim" ke kuburan setelah dieksekusi regu tembak Brigade Mobil (Brimob) Polri. Ketiga orang ini adalah terpidana yang divonis mati oleh majelis hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Usep divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap delapan orang di Lebak, sementara Sumiasih dan Sugeng akibat membunuh Letkol (Mar) Purwanto dan keluarganya secara berencana.

Hukuman mati yang diterima ketiga orang ini menimbulkan pro dan kontra, termasuk di kalangan pembaca Kompas.com. Ada yang setuju dengan eksekusi mati, ada yang menentang, dengan berbagai alasan serta penjelasan. "Memang sedikit miris mendengar berita itu tapi begitu juga orang-orang yang tidak bersalah yang sudah dibunuhnya! Semoga keadilan terus ditegakan sebagaimana mestinya," demikian email dari Kiki yang mendukung eksekusi. "Hukuman mati, yang berhak cabut nyawa manusia cuma Tuhan. Manusia gak berhak, tolong pikirkan lagi hukuman mati itu.Tuhan Maha Tahu," tulis Feb yang menolak hukuman mati.

Dua komentar ini mewakili pendapat pro dan kontra di kalangan pembaca Kompas.com. Fakta yang menarik adalah, sebagian besar pendapat yang mendukung hukuman mati menginginkan agar para koruptor di Indonesia juga mendapat hukuman mati. Menurut para pembaca Kompas.com, koruptor telah berencana melakukan kejahatan yang akhirnya menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia.

"Saya amat sangat menunggu hukuman mati terhadap para koruptor yang telah menyengsarakan ratusan juta penduduk Indonesia dan membangkrutkan negara tercinta. mohon secepatnya dilaksanakan," demikian email dari John."Sebaiknya para koruptor juga perlu diberlakukan dengan hukuman mati karena mereka lebih kejam dengan menyengsarakan jutaan rakyat miskin di negeri ini dan para penegak hukum pun harus adil dan bijak jangan cuma mentingin perutnya sendiri," tulis Dimas.

Wajar bila ada pendapat yang menginginkan agar koruptor dihukum mati, pasalnya hukuman yang diterima para koruptor mungkin belum setimpal dengan perbuatannya.   Belakangan ini memang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang gencar menyidangkan kasus korupsi, sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi giat-giatnya menangkap para para koruptor. Tapi, para terdakwa korupsi ini masih bisa tersenyum di pengadilan, masih dapat menggunakan telepon seluler, bahkan ada yang bisa melenggang ke Hong Kong.

Sebenarnya, pidana untuk koruptor di Indonesia masih bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". Sementara Pasal 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri endiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Sayangnya soal hukuman mati terhadap koruptor tidak dirinci lebih jauh dalam UU No. 31 Tahun 1999 atau UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dibandingkan dengan soal pembunuhan berencana, soal terorisme, dan narkotika yang tegas memerintahkan hukuman mati, maka dalam UU Tindak Pidana Korupsi hukuman mati itu hanya dalam "keadaan tertentu" yang tidak dijabarkan lebih jauh. Jadi wajarlah, bila pemberantasan korupsi di Indonesia belum memberikan efek jera, karena para koruptor masih dapat tersenyum, tanpa pernah didera ketakutan menantikan detik-detik eksekusi. Wajarlah  UU Tindak Pidana Korupsi belum memberikan efek jera karena pembuat UU-nya pun kini sedang diincar KPK.

Korupsi sebagian besar dilakukan secara berencana untuk memperkaya diri sendiri dan otomatis itu menyengsarakan puluhan, ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang yang membutuhkan. Kira-kira sama nggak ya dengan pembunuhan berencana, terorisme, atau narkotika? Hukuman mati bagi para koruptor memang perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan.(ROY)


ROY
Share on Facebook
Nilai 4.5 A A A
Ada 38 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ahmad @ Sabtu, 9 Mei 2009 | 07:11 WIB
saya setuju karena menyengsarakan banyak orang demi kepetingan pribadi
vami varendra @ Sabtu, 26 Juli 2008 | 22:56 WIB
Yah hukuman mati memang pantas untuk para koruptor ! Ayo demo meminta dpr merevisi hukuman UU korupsi menjadi hukuman mati !
busro @ Sabtu, 26 Juli 2008 | 20:21 WIB
nah ini bangsa ini mulai berani, tapi pertanyaan besar muncul nihh " sangupkan untuk membuat secara cepat jangan2 hanya pembahasan aja terus begini, begitu dalam rapat DPR akhirnya NOL besar " itu yang membuat bosan rakyat bangsa ini terhadap perlement
andri @ Kamis, 24 Juli 2008 | 13:18 WIB
Setuju, buat apa kita berbaik hati pada orang yang tega mengsengsarakan jutaan orang. Psikopat pantas dibunuh
absen @ Selasa, 22 Juli 2008 | 05:03 WIB
korupsi emang tdk sama dengan pembunuhan berencana. tapi perbuatan korupsi itu akan menyebabkan terjadinya kemiskinan dimana2... dan kemiskinan itulah yg akan menyebabkan banyak terjadinya kejahatan2 dimasyarakat yg salah satunya mengakibatkan terjadinya pembunuhan berencana. oleh karena karena itu, saya berpendapat koruptor merupakan dalang/penyebab terjadinya pembunuhan berencana. dan hukuman utk koruptor harus lebih berat dari pembunuhan berencana...
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1