
JAKARTA,JUMAT - Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara akhirnya membebastugaskan sementara dua pejabat eselon II yang akan diminta keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan anggota DPR Bulyan Royan dalam pengadaan 20 kapal patroli.
Mereka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tansean P Malau yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan kapal, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Didik Suhartono yang berperan sebagai Ketua Panitia Lelang.
Sementara itu, Effendi juga mengaku akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Perhubungan untuk membebastugaskan Direktur Kesatuan PLP Capt. Djoni Algumar yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan kapal patroli.
Mengapa berbeda? "Kewenangan mereka (tiga orang itu) berbeda-beda. Didik dan Malau adalah pejabat eselon 4, kewenangannya masih di Dirjen, sedangkan KPA adalah direktur atau pejabat eselon 2. Ini adalah kewenangan Menhub," ujar Effendi dalam keterangan pers di Dephub, Jumat (4/7).
Ditambahkan Effendi, pembebastugasan itu berlaku sejak surat ditandatangani, Jumat ini, hingga waktu yang belum ditentukan kapan berakhirnya.
Menurut Effendi, pembebastugasan ketiga orang ini bukan berarti menunjukkan mereka bersalah secara hukum namun akan mempermudah mereka untuk memberi kesaksian ketika diperiksa KPK. "Yang banyak disita waktu kan ya saudara ketuanya, dibanding anggota-anggotanya," jelas Effendi.
Effendi juga menambahkan bahwa KPK telah melayangkan surat ke Dephub untuk memanggil semua panitia lelang pada tanggal 8 mendatang.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |