Dua Pejabat Dephub Dibebastugaskan
Jumat, 4 Juli 2008 | 17:08 WIB

JAKARTA,JUMAT - Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara akhirnya membebastugaskan sementara dua pejabat eselon II yang akan diminta keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan anggota DPR Bulyan Royan dalam pengadaan 20 kapal patroli.

Mereka adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tansean P Malau yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan kapal, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Didik Suhartono yang berperan sebagai Ketua Panitia Lelang.

Sementara itu, Effendi juga mengaku akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Perhubungan untuk membebastugaskan Direktur Kesatuan PLP Capt. Djoni Algumar yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan kapal patroli.

Mengapa berbeda? "Kewenangan mereka (tiga orang itu) berbeda-beda. Didik dan Malau adalah pejabat eselon 4, kewenangannya masih di Dirjen, sedangkan KPA adalah direktur atau pejabat eselon 2. Ini adalah kewenangan Menhub," ujar Effendi dalam keterangan pers di Dephub, Jumat (4/7).

Ditambahkan Effendi, pembebastugasan itu berlaku sejak surat ditandatangani, Jumat ini, hingga waktu yang belum ditentukan kapan berakhirnya.

Menurut Effendi, pembebastugasan ketiga orang ini bukan berarti menunjukkan mereka bersalah secara hukum namun akan mempermudah mereka untuk memberi kesaksian ketika diperiksa KPK. "Yang banyak disita waktu kan ya saudara ketuanya, dibanding anggota-anggotanya," jelas Effendi.

Effendi juga menambahkan bahwa KPK telah melayangkan surat ke Dephub untuk memanggil semua panitia lelang pada tanggal 8 mendatang.


LIN
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Nilai 2.33 A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
hensen torana @ Jumat, 4 Juli 2008 | 20:08 WIB
biasanya yang didepan itu hanya pion kan dia harus bagi2 keatas. nah siapa yang diatasnya itu
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort