Lewat SKB, Pemerintah Atur Jam Kerja Buruh
Penghematan energi mulai dilakukan Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan mengurangi penggunaan lampu penerang di Gedung Kemennegkop dan UKM di Jakarta, Jumat (23/5). Dalam tiga bulan ke depan, Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menargetkan tagihan listrik turun 30-50 persen.
Video
Kamis, 3 Juli 2008 | 17:58 WIB

JAKARTA, KAMIS-  Untuk mengatur penghematan listrik secara nasional, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri dalam waktu dekat ini. Dalam SKB itu di antaranya akan diatur penghematan di pemerintah, swasta dan masyarakata. Juga akan diatur mengenai jam kerja dan operasionalisasi industri/pabrik dalam penggunaan tenaga listrik.

SKB direncanakan akan ditandatangani bersama para menteri, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Dalam Negeri.

Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, bersama mantan Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang kini menjadi Ketua Tim Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2008 tentang penghematan energi Eddhie Widiono, seusai mengikuti rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (3/7) sore.

Rakor yang dipimpin oleh Wapres Muhammad Jusuf Kalla dihadiri pula sejumlah menteri di antaranya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Mennaker Erman Soeparno, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan lainnya. "Bentuk pengaturannya berupa SKB menteri. Penghematan tidak hanya untuk pemerintah, akan tetapi juga industri, masyarakat dan lainnya.

Dengan SKB itu, selain bisa menjadi lebih kokoh dasar hukumnya, juga akan dipercepat pengaturannya. Oleh sebab itu, Wapres minta penghematan segera dilakukan secara cepat," kata Fahmi.

Jadi budaya nasional

Menurut Fahmi, diharapkan dengan pengaturan yang lebih jelas dan bersama sejumlah menteri, penghematan bisa menjadi budaya nasional. "Nantinya, ada aturan yang bersifat sementara, tetapi ada juga yang bersifat permanen seperti pengaturan jam kerja industri untuk operasional pabrik dan penggunaan kampu hemat energi. Kalau untuk jam siaran televisi, bisa saja tidak diatur lagi jam siarannya," papar Fahmi.

Fahmi mengatakan, rencananya besok, Jumat (4/7), pihaknya bersama sejumlah menteri, termasuk dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) akan membahas masalah pengaturan jam kerja bagi indutri agar pemakaian daya listrik bisa diatur pemakaiannya.

"Biasanya, beban listrik berkurang pada hari Sabtu atau Minggu, sehingga ini bisa dimanfaatkan bagi industri mengatur pemakaian daya lsitriknya pada hari libur itu, sehingga mereka diatur hari liburnya hari Senin dan Selasa yang bisa mengurangi beban listrik. Memang, untuk industri seperti petrochemical yang operasional 24 jam, tidak bisa diatur, terkecuali perusahaan di sektor lainnya yang tidak 24 jam operasionalnya," jelas Fahmi.

Ditanya kemungkinan turunnya tingkat produktivitas nasional akibat pengaturan jam kerja pemakaian listrik, Fahmi mengatakan tidak akan terjadi. "Karena, pengaturan jam kerja untuk industri itu tidak seluruhnya. Industri yang sudah 24 jam operasional, tidak akan dikenakan aturan tersebut," tandas Fahmi.

Ditargetkan, penghematan secara nasional yang akan dilakukan dapat mengurangi pemakaian sampai 600 MW. "Misalnya, untuk pemakaian lampu hemat energi, yang akan menggantikan lampu pijar, bisa dilakukan penghematan sampai sebesar 3.500 MW dengan nominal Rp 6 triliun setahun," tambah Fahmi.

Untuk itu, lanjut Fahmi, pemerintah akan mengeluarkan larangan pemakaian lampur pijar, tetapi justru menganjurkan pemakaikan lampu hemat energi. "Pemerintah akan tender kembali lampu hemat energi. Khusus untuk produksi lampu pijar diarahkan untuk ekspor dan bukan untuk pemakaian dalam negeri," jelas Fahmi.


Suhartono
Nilai 5 A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
orangawam @ Jumat, 4 Juli 2008 | 15:57 WIB
Judul yang tepat pengaturan pemakaian listrik di pabrik. Bukan pengaturan jam kerja buruh. Buruh lebih suka jam kerja diperpanjang dengan insentif memadai Bila pemerintah melaksanakan peraturan ini dilingkungan pemerintahan sendiri, rakyat akan mencontoh. Apalagi jika aturan itu dilaksanakan dengan konsekwen
akang @ Jumat, 4 Juli 2008 | 14:15 WIB
Pengaturan hari libur bagi buruh cukup menarik, penerapan libur bergilir juga dilakukan di negara-negara di timur tengah dan afrika, juga eropa. pembagian seperti ini bisa diterapkan uga terhadapap bidang usaha lainnya, intinya jangan terfokus pada Sabtu-minggu libur. Misalkan saja Perbankan dan usaha sejenis libur di hari lain, kantor pemerintah libur dihari lain, toko pakaian libur di hari lain, bengkel dsb libur dihari yang berbeda.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Advertorial
Kompas Mobile16
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort