
JAKARTA, KAMIS- Untuk mengatur penghematan listrik secara nasional, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri dalam waktu dekat ini. Dalam SKB itu di antaranya akan diatur penghematan di pemerintah, swasta dan masyarakata. Juga akan diatur mengenai jam kerja dan operasionalisasi industri/pabrik dalam penggunaan tenaga listrik.
SKB direncanakan akan ditandatangani bersama para menteri, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, bersama mantan Direktur Utama PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang kini menjadi Ketua Tim Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2008 tentang penghematan energi Eddhie Widiono, seusai mengikuti rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (3/7) sore.
Rakor yang dipimpin oleh Wapres Muhammad Jusuf Kalla dihadiri pula sejumlah menteri di antaranya Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Mennaker Erman Soeparno, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan lainnya. "Bentuk pengaturannya berupa SKB menteri. Penghematan tidak hanya untuk pemerintah, akan tetapi juga industri, masyarakat dan lainnya.
Dengan SKB itu, selain bisa menjadi lebih kokoh dasar hukumnya, juga akan dipercepat pengaturannya. Oleh sebab itu, Wapres minta penghematan segera dilakukan secara cepat," kata Fahmi.
Jadi budaya nasional
Menurut Fahmi, diharapkan dengan pengaturan yang lebih jelas dan bersama sejumlah menteri, penghematan bisa menjadi budaya nasional. "Nantinya, ada aturan yang bersifat sementara, tetapi ada juga yang bersifat permanen seperti pengaturan jam kerja industri untuk operasional pabrik dan penggunaan kampu hemat energi. Kalau untuk jam siaran televisi, bisa saja tidak diatur lagi jam siarannya," papar Fahmi.
Fahmi mengatakan, rencananya besok, Jumat (4/7), pihaknya bersama sejumlah menteri, termasuk dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin) akan membahas masalah pengaturan jam kerja bagi indutri agar pemakaian daya listrik bisa diatur pemakaiannya.
"Biasanya, beban listrik berkurang pada hari Sabtu atau Minggu, sehingga ini bisa dimanfaatkan bagi industri mengatur pemakaian daya lsitriknya pada hari libur itu, sehingga mereka diatur hari liburnya hari Senin dan Selasa yang bisa mengurangi beban listrik. Memang, untuk industri seperti petrochemical yang operasional 24 jam, tidak bisa diatur, terkecuali perusahaan di sektor lainnya yang tidak 24 jam operasionalnya," jelas Fahmi.
Ditanya kemungkinan turunnya tingkat produktivitas nasional akibat pengaturan jam kerja pemakaian listrik, Fahmi mengatakan tidak akan terjadi. "Karena, pengaturan jam kerja untuk industri itu tidak seluruhnya. Industri yang sudah 24 jam operasional, tidak akan dikenakan aturan tersebut," tandas Fahmi.
Ditargetkan, penghematan secara nasional yang akan dilakukan dapat mengurangi pemakaian sampai 600 MW. "Misalnya, untuk pemakaian lampu hemat energi, yang akan menggantikan lampu pijar, bisa dilakukan penghematan sampai sebesar 3.500 MW dengan nominal Rp 6 triliun setahun," tambah Fahmi.
Untuk itu, lanjut Fahmi, pemerintah akan mengeluarkan larangan pemakaian lampur pijar, tetapi justru menganjurkan pemakaikan lampu hemat energi. "Pemerintah akan tender kembali lampu hemat energi. Khusus untuk produksi lampu pijar diarahkan untuk ekspor dan bukan untuk pemakaian dalam negeri," jelas Fahmi.
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |