Menikmati Pecel Sebelum Eksekusi Mati
Sumiarsih (kiri) dan Sugeng.
Rabu, 2 Juli 2008 | 20:36 WIB

MALANG, RABU - Menjelang eksekusi mati yang akan dijalaninya, Sumiarsih (60), terpidana mati atas kasus pembunuhan berencana belasan tahun lalu, tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Ia selalu bersikap santai dan masih suka makan nasi pecel bersama teman-teman satu selnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI dikabarkan memastikan akan mengeksekusi mati terpidana mati di Indonesi dalam waktu dekat ini. " Saya sendiri belum menerima surat resmi dari Kejagung (Kejaksaan Agung). Saya mengetahui mengenai rencana eksekusi mati dalam waktu dekat ini juga dari media massa," tutur Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sukun, Malang, Entin Martini, Rabu (2/7) di Malang, Jawa Timur.

Menurut Entin, yang ia ketahui melalui surat resmi adalah penolakan grasi bagi Sumiarsih sekitar tiga minggu lalu. "Saya mengetahui penolakan grasi itu dari Setneg (Sekretaris Negara) sekitar tiga minggu lalu. Setelah itu belum ada keterangan lagi. Bahkan dari Kanwil (Kantor Wilayah)," tutur Entin.

Selama ini, Entin menceritakan bahwa Sumiarsih menjalani masa hukumannya dengan ceria, dalam kondisi sehat, dan akrab dengan rekan-rekannya. " Bahkan pagi ini (Rabu, 2/7), saat kontrol pagi hari, saya lihat Bu Sumiarsih bersama-sama makan nasi pecel dengan rekan satu selnya," ujar Entin.

Menurut Entin, Sumiarsih sangat tabah menjalani dan menanti hukuman yang akan menimpanya. Sumiarsih juga masih tekun berkebun dan membuat kerajinan tangan.

Sumiarsih selama ini ditahan di Blok V LPW Kelas II A Sukun. Dalam sel tersebut Sumiarsih tinggal bertiga bersama penghuni lainnya.

Sumiarsih, wanita asal Jombang, terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan lima orang meninggal. Para korban yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari Letkol Marinir Poerwanto, istrinya, Ny Sunarsih Poerwanto, kedua anak mereka, Haryo Bismoko, dan Haryo Budi.

Penyebabnya berkisar pada permasalahan utang piutang di antara keluarga mereka yang menimbulkan dendam dan permusuhan. Hal itu dipicu masalah utang-piutang dalam pengelolaan bisnis Wisma Happy di kawasan prostitusi Dolly di Surabaya.

Sumiarsih melakukan tindak pidana itu bersama suaminya, Djais Adi Prayitno, anaknya, Sugeng, dan menantunya, Adi Saputro pada 13 Agustus 1988.

Dari empat terpidana mati itu, baru Adi Saputro yang telah dieksekusi pada 1 Desember 1992 oleh regu tembak anggota Kodam V/Brawijaya. Adi dieksekusi dengan cepat karena saat itu ia berstatus polisi aktif dan masih menjadi bagian dari militer.

Sementara Sugeng, yang sempat mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang, kini telah pindah ke LP Porong. " Saya tidak tahu kenapa dipindahkan. Pemindahan itu sebelum saya memimpin LP ini," tutur Kalapas LP Lowokwaru Malang, CH Leihitu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Dahlia Irawati
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Nilai 3 A A A
Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Dungu @ Rabu, 16 Juli 2008 | 12:34 WIB
Siapa bilang hukuman mati itu,tidak sesuai Pancasila dan UUD'45? Hukum di suatu negara selalu berdasarkan konstitusi,bukan kemauan pejabat. saran,,jalankan hukum sebagaimana mestinya.Hakim adalah pekerjaan yang MULIA. Tapi jikalau hakim membelokkan hukum, INGAT siksa api neraka jauh lebih pedih. Itu Janji ALLAH,dan itu pasti.
Johnny @ Kamis, 10 Juli 2008 | 02:58 WIB
Hapuskan hukuman mati karena tidak sesuai dengan dasar negara kita PANCASILA dan UUD 45
saleh @ Kamis, 3 Juli 2008 | 16:49 WIB
pecuma adanya hukuman seumur hidup, kalo diluar negri hukuman seumur hidup bener bener ga bisa keluar lagi, kalo disini yg di hukum sepuluh taun aja 5 tahun udah bisa keluar, cape deh
jaka purwanto @ Kamis, 3 Juli 2008 | 15:50 WIB
Saya setuju...hapuskan hukuman mati...hukuman seumur hiduppun sudah memadai dan membuat pelaku menyadari akan kesalahannya...Insya Allah
doni @ Kamis, 3 Juli 2008 | 15:40 WIB
saya sangat setuju dengan adanya hukuman mati di indonesia.. khususnya pelanggran hukum yg berat
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI yang ke 63, Presiden Yudhoyono memberikan penghargaan...
Kompas Mobile4
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS
 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort