Joker Akan Kembalikan Rp 546 Miliar
Joko S Chandra
Jumat, 20 Juni 2008 | 20:45 WIB

JAKARTA, JUMAT - Joker alias Djoko S Tjandra yang disebut-sebut dalam percakapan antara Artalyta Suryani dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman berniat mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 546 miliar ke Kejaksaan Agung.

Djoko berencana mengembalikan uang di saat Kejagung akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan tujuan untuk memenjarakan Djoko yang saat itu menjabat Dirut PT Era Giat Prima dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin.

Pernyataan rencana pembayaran Djoko tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Mawan Effendy. "Saya telah menerima surat itu tadi pagi," ujar Marwan Effendy di Gedung Kejagung, Jumat (20/6).

Kendati demikian, Marwan belum dapat menyikapi permintaan Djoko. Alasannya, surat itu harus dianalisis terlebih dahulu. Marwan mengaku sudah mendisposisikan surat itu ke bagian Upaya Hukum Eksekusi dan Ekaminasi.

Marwan sebelumnya mengatakan telah melimpahkan pengajuan PK kasus Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra ke Kejati DKI Jakarta. PK kasus Bank Bali akan diajukan PK ke MA sejak Jampidsus dijabat Kemas Yahya Rahman. PK akan diajukan untuk menyikapi putusan Kasasi MA yang membebaskan Djoko S. Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dari kasus itu. Sedangkan, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis divonis empat tahun.

Marwan menegaskan belum dapat memastikan apakah pernyataan Djoko itu dapat mengurungkan niat kejaksaan untuk mengajukan PK. "Yang jelas, harus dianalisis dahulu. Bagaimana sikap kami nantinya, apakah tetap mengajukan PK atau bagaimana," katanya.

Yang pasti, lanjut Marwan, Kejagung sangat menghormati itikad baik Djoko yang ingin mengembalikan uang negara. "Sikap dia (Djoko) yang ingin mengembalikan uang negara harus dihargai," ungkap Marwan.

Menurut Marwan, keputusan untuk menyikapi pengajuan surat Djoko ditentukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Kami akan memberikan hasil analisis atas surat Djoko ke Jaksa Agung pada Senin (23/6)," kata Marwan.

Ditanya apakah ada keterkaitan pengembalian uang itu terkait kasus Artalyta, Marwan tidak mau menanggapi hal itu. "Jangan dikait-kaitkan lah," tandasnya.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis membenarkan kliennya mengajukan surat permohonan pembayaran uang tersebut. Alasannya, Djoko lelah dengan pernyataan Kejagung yang ingin mengajukan PK atas kasusnya. "Daripada terus berperkara, Djoko memutuskan untuk menyerahkan uangnya ke kejaksaan. Seandainya kejaksaan mengajukan PK sebenarnya belum tentu menang, tapi Djoko malas ada perkara," ungkap Kaligis. (Persda Network/yls)



Sumber : Persda Network
Share on Facebook
Nilai 7 A A A
Ada 8 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
babay @ Rabu, 25 Juni 2008 | 15:51 WIB
Heei Penontooon... masa udah lupa sih JOKER itu siapa... kalo kita mau remi kan JOKER itu yang paling dicari para pemain.. karena dengan JOKER bisa menang,nilainya tinggi... naah kalo JOKER di perkara Ayin bisa jadi yaa petinggi di Kejaksaan R.I, perkara bisa menang..buktinya kasus BLBI aja bisa dihentikan penyidikannya... siapa yang bisa kalo bukan Jaksa Agung
rakyat @ Rabu, 25 Juni 2008 | 15:43 WIB
Belain terus pak pengacara kasus kakap biar honornya tambah bengkak untuk siapain 7 turunan, maling ketahuan balikin bebas, uenak bener hukum ini
depeer @ Senin, 23 Juni 2008 | 14:11 WIB
emang apa bedanya ma gw.? kalo korupsi ato dikasi uang banyak, tunggu ketauan dulu kan baru dibalikin.. truz tinggal bilang gini, "gak tau tuh duit asalnya darimana..gw balikin dah..biar gak masuk bui.. hehe" jadi sodara2 gak usah bingung, wong wakil anda ndiri gitu kok...wekkk:)
abunawas @ Senin, 23 Juni 2008 | 13:56 WIB
nama Djoko jadi beken ya akhir2 ini,..ada Djoko blue energy, ada Djoko joker,..dua2nya ngetop abis dah... btw,..koruptor emang gitu lagaknya,..kalo gak ketahuan mana mungkin dikembalikan..pake alasan itikad baik segala...
HYDRO @ Senin, 23 Juni 2008 | 12:59 WIB
Kejaksaaaan Ga Agung, Joker udah ketauan korupsi trus mau ngembali'in, ko itikad baik tapi ketauan dulu korupsinya, gimana sih..Achtung...achtung....
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1