Kartel SMS Diputus Pekan Ini
Ilustrasi SMS
Senin, 16 Juni 2008 | 06:34 WIB

JAKARTA, SENIN - Kalau tidak ada aral melintang, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini akan mengumumkan keputusan dugaan praktik kartel dalam bisnis layanan short message service atau SMS. Rencananya, KPPU akan mengumumkan hasilnya pada 18 Juni 2008.

KPPU menyelidiki dugaan praktik kartel SMS yang melibatkan sembilan perusahaan operator telepon, yajni Telkom, Telkomsel, Indosat, Bakrie Telecom, Natrindo, Smart Telecom, Hutchinson Mobile 8, dan Excelcomindo Pratama. KPPU menilai, kesembilan perusahaan itu melakukan kesepakatan harga untuk memberikan layanan SMS. Kesepakatan harga SMS merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Antimonopoli karena melibatkan perusahan yang seharusnya bersaing.

Dugaan kartel SMS ini telah selesai melewati tahap pemeriksaan lanjutan. KPPU akan mengeluarkan putusan final melalui majelis khusus bernama Majelis Komisi. Majelis inilah yang meladeni sanggahan para operator atas temuan KPPU pada tahap pemeriksaan lanjutan.

Dari kesimpulan pemeriksaan lanjutan, seperti dikutip Kontan, tampaknya KPPU akan memvonis bersalah beberapa operator telekomunikasi.  Secara umum, kesimpulan pemeriksaan KPPU itu adalah sebagai berikut. Pertama, KPPU menyatakan tidak ada kartel SMS selama periode 2000 hingga 2004 oleh Telkomsel, Indosat, dan Excelcomindo Pratama (XL).  Namun, pada periode  2004-2007 Telkomsel dan XL melakukan kartel tarif. Hal ini menyebabkan Telkom (Fleksi), Mobile 8, dan Bakrie Telecom mengikutinya.

Kedua, pada periode 2007 hingga April 2008, Smart Telecom ikut terlibat dalam kartel SMS. Ketiga, KPPU menyatakan Indosat, Hutchinson, dan Natrindo tidak terbukti melanggar alias tidak terbukti ikut dalam kartel SMS.

Sementara Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah menyatakan, Telkom tidak pernah melanggar pasal UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. "Selama ini Telkom tidak pernah melanggar aturan itu," tegas Rinaldi.


EDJ
Share on Facebook
Nilai 4.38 A A A
Ada 5 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
novi eriska @ Senin, 30 Juni 2008 | 15:45 WIB
emang sepantasnya operator kaya gitu dikenai sanksi.. selama ini tarif sms terlalu tinggi dan itu berapa kali lipat dari kos produksi sms itu sendiri.. hukum ajah broo.. gw dukung kok..biar besok2 tarif sms en telpon murah gitu dech..
indra @ Rabu, 18 Juni 2008 | 10:51 WIB
Bukannya semakin murah semakin menguntungkan pengguna jasa komunikasi jadi perusahaan komunikasi tidak untung besar seperti tahun2 sebelumnya...!!!kita juga dapat menikmati tarif2 murah ini tanpa syarat..
xcave @ Senin, 16 Juni 2008 | 14:39 WIB
bang sms siapa ini bang? kok nadanya pake sayang-sayang..nah kenape baru ketahuannya sekarang?
Julius @ Senin, 16 Juni 2008 | 13:13 WIB
kartel sms ya pasti merugikan masyarakat donk... ini merupakan salah satu tindakan positif dr KPPU... semoga keadilan selalu ditegakkan...
iskandar @ Senin, 16 Juni 2008 | 09:41 WIB
menurut saya tidak jadi masalah toh masyarakat juga yang di untungkan dengan adanya kartel sms...iya kan....????
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
16