YOGYAKARTA, SELASA - Mulai Rabu (11/1) besok, Pemerintah Provinsi DIY menetapkan harga eceran tertinggi atau HET sementara minyak tanah serta tarif baru angkutan perkotaan. HET minyak tanah bersifat sementara karena DIY menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri tentang acuan HET nasional.
HET minyak tanah sementara Rp 2.920 per liter untuk Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo , dan Kota Yogyakarta. Sementara Kabupaten Gunung Kidul Rp 3.000. Selisih Rp 80 itu, untuk biaya transportasi bagi wilayah yang jarak agen ke pangkalannya lebih dari 40 km
Untuk tarif angkutan perkotaan, ditetapkan Rp 2.500 untuk umum dan Rp 1.300 untuk pelajar. Tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) juga ditetapkan dengan batas bawah Rp 92 per km dan batas atas Rp 150 per km.
"Draf tarif dan HET sudah ditandatangani Gubernur Sultan Hamengku Buwono X," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DIY Tri Harjun Ismaji, Selasa (10/6).
Wakil Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Siswanto menyambut baik HET sementara ini.
Kun Fatimah (57), pemilik pangkalan minyak tanah di Rejodani, Sleman, berpendapat, HET minyak tanah semestinya minimal Rp 3.200 per liter. "Itu sudah paling minim, " katanya.
Fatimah mengambil minyak tanah dari agen di Jetis, Kota Yogyakarta Rp 2.900 per liter. Sesuai kesepakatan dari beberapa pangkalan di Rejodani, minyak dijual Rp 3.200 per liter. Selisih harga ini untuk pengganti transportasi, tenaga, minyak yang tercecer atau tumpah, dan keuntungan. (A11/PRA)