SKB Terbit, Ahmadiyah Harus Hentikan Kegiatan
Demo anti Ahmadiyah terus berlangsung
Senin, 9 Juni 2008 | 17:09 WIB

JAKARTA, SENIN - Setelah menjadi polemik sekian lama, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. 

Isinya bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.

SKB tersebut berisi 6 butir keputusan. Butir-butir SKB tersebut dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6) sore.

"Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agam itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu," demikian Maftuh Basyuni membacakan butir pertama SKB tersebut.

Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI juga diingatkan, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Penyimpangan tersebut berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi penganut Ahmadiyah yang tidak mengindahkan dua butir peringatan di atas, dikatakan Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"SKB ini juga memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI," kata Maftuh lagi.

Butir terakhir SKB tersebut juga memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

Berikut isi SKB tersebut:

Keputusan Bersama Menteri Agama No 3 tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep- 033/A/JA/6/2006, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Kesatu: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kedua: Memberi peringatan dan memerintahkan penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga: Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima: Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan atau perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksaksanaan Keputusan Bersama ini.

Ketujuh: Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008

Menteri Agama Muhammad M Baysuni
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Menteri Dalam Negeri H Mardiyanto


ING
Share on Facebook
A A A
Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
sur @ Selasa, 10 Juni 2008 | 01:02 WIB
Memang saat ini masih ada pemerintah ?
rofiq @ Senin, 9 Juni 2008 | 21:43 WIB
pemerintah hanya menanam bom waktu, terlihat tidak adanya ketegasan, tidak berani take big risk. bukankah semua ada konsekuensinya. pemerintah is nothing.
Hening @ Senin, 9 Juni 2008 | 18:44 WIB
Pemerintah harusnya melindingi kebebasan beragama menurut keyakinan dan kepercayaannya sesuai dengan UUD 1945. Sepanjang tidak menggangu orang lain
fs @ Senin, 9 Juni 2008 | 18:39 WIB
masalah keyakinan tidak bisa dipaksakan. seorang anak kecil sekali pun tidak pernah serta meerta menuruti keiinginan orang tuanya. kini saatnya kita sebagai bangsa Indonesia mawas diri, merenung dan bertanya pada diri kita sendiri : sejauh mana saya sudah menyalankan perintah agama yang saya yakini? apakah saya menjalankan perintah agama hanya sebuah kewajiban atau karena kesadaran yang mendalam bahwa jalan yang saya yakini akan membawa kebahagian bagi hidup saya ? Tuhan menciptakan kita berbeda
fs @ Senin, 9 Juni 2008 | 18:35 WIB
pilihan keputusan yg cari aman tapi meninggalkan pekerjaan rumah yg besar. perlu kerja keras untuk mengimplementasikan keputusan tersebut. perlu tindakan yg tidak kenal lelah dari departemen agama untuk meyakinkan semua pihak yg berkepentingan bahwa pendekatan dialogis merupakan cara yg lebih elegan. semakin mengdalami inti ajaran agama membuat kita semua mengerti kebesaran Yang Maha Kuasa. dialog mencari unsur hakiki dalam setiap keyakinan kita membuka cakrawala berpikir kita. masalah keyakinan
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1