Habib Rizieq Resmi Ditahan
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (kanan) berbicara dengan anggota kepolisian di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).
Video
Kamis, 5 Juni 2008 | 13:21 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian sejak Rabu (4/6) malam hingga Kamis (5/6) pagi, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan. Rizieq dikenai empat pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 156 KUHP tentang penghasutan, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dan Pasal 351 KUHP tentang akibat penganiayaan.

Mengenakan serban dan jubah putih, Habib sekitar pukul 12.45 keluar dari Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya lalu naik mobil dengan nomor polisi B412 JN yang membawanya Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelum naik mobil, Rizieq menegaskan, meskipun akan dijebloskan ke penjara, ia menolak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penahanannya. Ia beranggapan, pasal-pasal yang dikenakan padanya tidak benar dan tidak menyangkut dengan apa yang telah diperbuatnya. (SMS)


SMS
Share on Facebook
A A A
Ada 12 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
amman @ Jumat, 6 Juni 2008 | 14:42 WIB
FPI bubar? jangan mimpi...
joey.sydney @ Jumat, 6 Juni 2008 | 13:10 WIB
finally!
joey.sydney @ Jumat, 6 Juni 2008 | 13:10 WIB
finally!
rusdi @ Jumat, 6 Juni 2008 | 10:47 WIB
Habib rizieq..teruskan perjuanganmu. Sampai saat ini tidak ada figur yang gigih dalam memerangi maksiat...ulama/pendeta/pemuka agama yang lain sudah mandul..Semoga Allah selalu memberi kesehatan dan lebih mempertebal semangat memerangi maksiat. Amin.
marcell @ Jumat, 6 Juni 2008 | 09:19 WIB
Apa bener ditahan saya kok ragu soalnya sebelum nya biarpun sdh terbukti anak buahnya anarkis polisi gak berani ,paling2 entar lagi dilepas dengan alasan bukti2 kurang kuat .
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1