JAKARTA, KAMIS - Setelah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian sejak Rabu (4/6) malam hingga Kamis (5/6) pagi, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan. Rizieq dikenai empat pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 156 KUHP tentang penghasutan, Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan, dan Pasal 351 KUHP tentang akibat penganiayaan.
Mengenakan serban dan jubah putih, Habib sekitar pukul 12.45 keluar dari Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya lalu naik mobil dengan nomor polisi B412 JN yang membawanya Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelum naik mobil, Rizieq menegaskan, meskipun akan dijebloskan ke penjara, ia menolak menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan penahanannya. Ia beranggapan, pasal-pasal yang dikenakan padanya tidak benar dan tidak menyangkut dengan apa yang telah diperbuatnya. (SMS)