Awas, Denda Laptop Rp 9,5 Juta
Kamis, 5 Juni 2008 | 12:31 WIB

JAKARTA, SELASA - Peringatan bagi para penumpang pesawat yang akan bepergian dari dan ke Jakarta yang membawa komputer jinjing atau laptop atau notebook. Jangan sekali-kali membawa laptop dengan perangkat lunak (software) ilegal, karena pihak aparat siap melakukan razia dengan denda Rp 9,5 juta, yang mungkin lebih besar dari harga laptop.

Alexius, seorang manajer pada perusahaan swasta nasional yang sering bepergian ke luar kota kepada PersdaNetwork mengatakan, razia itu dia alami sepekan lalu, Kamis (29/5) di bandara Soekarno Hatta.

"Kepada mereka yang komputernya terinstalasi software-software tidak berlisensi, komputernya ditahan dan harus ditebus di polres khusus Bandara. Selanjutnya dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000 per komputer," katanya di Jakarta, Kamis (4/6).

Info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta Tim Perlindungan hak cipta atau Hak atas Kekayaan intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM beserta kepolisian di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya.

Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Herry Bhakti membenarkan adanya razia laptop di bandara. Razia tidak ada kaitannya dengan keluar masuknya laptop ilegal. Pemeriksaan laptop terkait dengan keamanan bandara, misalnya terkait dengan aksi terorisme di bandara dan pesawat.

"Kita hanya memeriksa apakah laptop itu mengandung bahan peledak atau bisa menjadi pemicu ledakan, bukan legal tidaknya produsen laptop tersebut," kata Herry kepada PersdaNetwork di Jakarta, Rabu (4/6).

Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk.

"Kalau razianya dilakukan di luar terminal, pada saat penumpang mau masuk ya itu mungkin saja. Tetapi itu sama sekali tidak diketahui oleh pihak bandara," tegas Herry. (PersdaNetwork/Hendra Gunawan)



Sumber : Persda Network
Share on Facebook
Nilai 6 A A A
Ada 51 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Cipot @ Jumat, 27 Februari 2009 | 07:05 WIB
walahhhh.......... Kalau mau razia software bajakan, ngapain repot2 di bandara, cafe atau tempat umum? Berangus dulu bandar dan penjualnya, di Mangga Dua Mall toko2 software bajakan, aman-aman saja berdiri dengan megahnya tanpa diusik? Apakah karena mereka (toko penjual) memberikan "royalti"? Sedang para user tidak pernah memberikan "royalti"? Patut di pertanyakan!!!
chintia @ Sabtu, 11 Oktober 2008 | 23:30 WIB
weh.. mengada2 saja.. bikin repot..
orangawam @ Kamis, 3 Juli 2008 | 06:06 WIB
Tindakan yang setengah-setengah malah bikin resah. Razia yang dilakukan itu ilegal dan meresahkan, karena tidak ada peraturan yang diterbitkan, seperti membawa zat kimia yang mudah terbakar, membawa bahan peledak, mengaktifkan ponsel, dan lain-lain yang semuanya mengancam keselamatan penumpang. Main hakim sendiri.
riv @ Minggu, 22 Juni 2008 | 06:32 WIB
Andaikan tetap harus pakai MS Office, belilah yg bajakan lalu diinstall melalui WineHQ, dijamin tidak terlacak oleh pejabat penegak hukum bayaran Bill Gates. Ayo bangsaku, bangkitlah, bersama kita bisa!
paijo @ Jumat, 20 Juni 2008 | 23:40 WIB
lha, yang dipakai di kantor polisi apa asli yah?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
87