Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof Dr KH Noor Achmad, MA
Ketua Baznas RI

Dosen IAIN Walisongo 1993-2001 | Rektor Universitas Wahid Hasyim, Semarang | Anggota DPRD Prov Jawa Tengah 1997-1999 | Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah 1999-2004 | Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah 2004-2009 | Anggota DPR RI 2014-2019 | Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (APTINU) | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Ketua BAZNAS RI 2020-2025. Pendidikan S1 diselesaikan di IAIN Walisongo, Semarang, kemudian S2 di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dan S3 di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. 

Memaknai Rakornas BAZNAS 2021, Menciptakan Ekosistem Zakat Indonesia

Kompas.com - 13/04/2021, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA*

BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat nasional dalam rangka mengatasi problem mustahik (penerima zakat). Khususnya untuk ikut serta mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat dan bangsa.

Sebagai institusi yang dipercaya untuk mengelola zakat secara nasional, maka di daerah provinsi dibentuk BAZNAS Provinsi dengan SK Gubernur dan dilantik oleh gubernur.

Demikian juga untuk kabupaten/kota, BAZNAS di-SK-kan oleh bupati/wali kota, meski personilnya dipilih oleh tim seleksi yang kemudian tim seleksi mengirim dua kali jumlah personil yang dibituhkan ke BAZNAS RI untuk mendapat pertimbangan yang akan diturunkan separuh dari jumlah yang diusulkan.

Baca juga: Baznas DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Ramadhan, Ini Kualifikasi dan Cara Mendaftar

Dalam rangka menjangkau muzakki ( pembayar zakat ) yang ada di berbagai komunitas BAZNAS maupun BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

BAZNAS juga melakukan pengelolaan terhadap lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat (LAZ). Dalam konteks ini, BAZNAS harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan zakat di Indonesia harus sesuai regulasi, sesuai dengan hukum Islam dan sesuai dengan tujuan bangsa dan negara yang disebut aman regulasi, aman syar'ie, dan aman NKRI.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021, penulis menyampaikan bahwa salah satu tantangan eksternal BAZNAS adalah merespons dan memberikan solusi mengatasi kemiskinan, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun menjadikan mereka para mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

Sebagai lembaga umat juga harus cepat memberikan bantuan saat terjadi bencana dan sekaligus ikut membendung ekstremisme dan radikalisme yang mengatasnamakan agama.

Baca juga: Beasiswa SMP Cendekia Baznas Dibuka, Bebas Biaya Sekolah dan Hidup

Titik tekan Rakornas adalah ingin menciptakan ekosistem zakat yang agamis dan humanis. Oleh karena itu, kami memaknai bahwa amilin amilat termasuk pemerintah adalah "rasul-rasul" kecil yang diperintahkan oleh Allah untuk menfasilitasi mengambil harta Allah yang dititipkan kepada muzakki untuk diberikan kepada mustahik. (QS 70 : 23 - 25 , QS 9 : 103).

Salah satu gunanya adalah untuk mengatasi orang terzhalimi, orang yg butuh makan, menyantuni yatim dan orang miskin ( QS.90 : 13- 15), dan tujuan besarnya adalah agar tercipta keseimbangan ekonomi. Jangan sampai harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja (QS 59 : 7 ).

Ada empat komponen ekosistem zakat, yaitu harta zakat yang merupakan milik Allah, muzakki (orang yang berzakat), mustahik (orang yang berhak mendapat zakat), dan amil (fasilitator pengambil harta zakat). Sehingga, dalam zakat tercipta ittishalat ilahiyah (hubungan ketuhanan), ittishalat insaniyah (hubungan kemanusiaan), ittishalatul ijtimai'yah (hubungan kemasyarakatan).

Hal yang menarik, hubungan-hubungan tersebut berada dalam koridor ilahiyah (ketuhanan) dan ta'abbudi (konteks peribadatan), serta tazkiyah (pembersihan) yaitu membersihkan harta, membersihkan tanggung jawab amil, membersihkan muzakki dari beban harta, dan membersihkan mustahik dari beban hidupnya.

Itulah mengapa kami membuat Gerakan Cinta Zakat, yang artinya adalah gerakan untuk mencintai sesama. Kami maknai Gerakan Cinta Zakat sebagai sebuah gerakan untuk mengamalkan keseluruhan sila dari Pancasila.

Rakornas Zakat 2021 dibuka Wakil Presiden RI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin secara hybrid (online dan offline) di Jakarta pada 5 April 2021 lalu.

Baca juga: BAZNAS Terima Penghargaan Kebencanaan dari BNPB

Acara itu dihadiri 25 peserta BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu. Alhamdulillah, semua mendukung penguatan kelembagaan BAZNAS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com