Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jalan Nasional Tak Berbayar yang Disebut Anies, Apa Artinya?

Kompas.com - 22/05/2023, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini publik dihebohkan soal pernyataan bakal calon presiden Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan nasional era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diutarakannya saat pidato dalam acara hari ulang tahun (HUT) ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Anies menyebut era Pemerintahan Jokowi paling berhasil tentang pembangunan jalan tol, yaitu 1.569 kilometer dari total jalan tol saat ini 2.499 kilometer.

"63 persen dari seluruh jalan tol berbayar di Indonesia itu dibangun di masa sekarang," ujarnya dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Anies Klaim Jalan Nasional Tak Berbayar Era SBY Lebih Panjang Dibanding Jokowi, Cek Faktanya di Sini

Namun, menurut dia, Jokowi masih kalah dengan SBY dalam hal pembangunan jalan tak berbayar. Termasuk jalan nasional yang dibangun Pemerintah Pusat.

Selama Jokowi memimpin, hanya sekitar 500 kilometer jalan nasional tak berbayar yang terbangun, sedangkan era SBY bisa 20 kali lipat dari pencapaian Jokowi saat ini.

"Di era 10 tahun sebelumnya 11.800 kilometer, 20 kali lipat," tandas Anies.

Lantas, apa itu jalan nasional tak berbayar yang disebut Anies?

Jalan nasional tak berbayar yang dimaksud ialah ruas jalan non-tol yang dikelola Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

Mengingat jalan nasional ada yang sifatnya tidak berbayar alias gratis, dan terdapat pula yang berbayar atau biasa disebut jalan tol.

Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di dalam pasal 9 tertulis, jalan nasional meliputi:

  • Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/ atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul;
  • Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
  • Jalan strategis nasional; dan
  • Jalan tol.

Sehingga, meski sama-sama berstatus jalan nasional, jalan nasional tak berbayar dengan jalan nasional berbayar atau jalan tol sangatlah berbeda.

Selain tentang gratis dan berbayar, jalan nasional tak berbayar dan jalan tol juga memiliki perbedaan dari sisi pengelolaan.

Di mana jalan nasional tak berbayar dikelola penuh dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Sedangkan jalan tol dilaksanakan melalui pengusahaan jalan tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com